Satgas Waspada Investasi Perintahkan Talk Fusion Hentikan Kegiatan di Indonesia

Epochtimes.id- Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi memerintahkan Pengurus Talk Fusion segera menghentikan kegiatan penjualan produk di Indonesia karena tidak memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Satgas Waspada Investasi juga menghimbau seluruh associate Talk Fusion agar tidak melakukan perekrutan anggota baru sampai dengan izin usaha diperoleh,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam siaran persnya.

Menurutnya, Satgas Waspada Investasi telah menerima pengaduan dari masyarakat bahwa Talk Fusion masih melakukan kegiatan usaha meskipun telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi sejak Februari 2017.

Kegiatan Talk Fusion ini dilakukan tanpa izin sehingga diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan berpotensi merugikan masyarakat.

Menurut Tongam, Satgas Waspada Investasi telah melakukan berbagai upaya untuk membangun kesadaran masyarakat agar tidak mengikuti kegiatan Talk Fusion. Masyarakat seharusnya sudah memahami bahwa Talk Fusion belum ada izin kegiatan usaha di Indonesia.

Talk Fusion adalah perusahaan yang menjual aplikasi informasi dan teknologi yang berpusat di Florida Amerika Serikat sejak tahun 2007. Perusahaan ini menjual aplikasi dengan cara multi level marketing (MLM), dan masuk ke Indonesia pertama kali pada tahun 2012 tanpa izin.

Skema bisnis yang mereka jalankan adalah merekrut orang dengan dugaan skema piramida atau ponzi dengan iming-iming keuntungan antara 130 s/d  150 dolar AS bagi associate/ member untuk setiap orang yang berhasil direkrut.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :

  1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(asr)