EpochTimesId – Sultan Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X dilantik kembali menjadi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2017-2022. Sri Sultan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, selasa (10/10/2017).
Sri Sultan dilantik bersama Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X sebagai Wakil gubernur DIY. Pelantikan dan Penetapan berdasar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta.
Pelantikan ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden RI yang sekaligus diserahkan oleh Presiden Jokowi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur. Acara ini juga diwarnai kirab dari Istana Negara menuju tempat pelantikan diiringi oleh pasukan kehormatan Paspampres.
Usai dilantik, keduanya diambil sumpah oleh Presiden berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2017 tentang Pengangkatan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Masa Jabatan Tahun 2017-2022.
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/ wakil gubernur dengan sebaik baiknya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” Demikian bunyi sumpah keduanya.
Acara pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo. Selanjutnya Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo juga memberikan ucapan selamat diikuti oleh tamu undangan yang lain.