Epochtimes.id – Kota Pekalongan di Jawa Tengah menjadi kota keempat yang didatangi Wayang FCTC (Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau atau framework convention on tobbaco control) dalam rangkaian “Petualangan 365 Hari FCTC Warrior di 25 Kota seluruh Indonesia
Wayang FCTC, yang menjadi simbol FCTC Warrior, diserahkan oleh FCTC Warrior asal Bandung Wiwin Fitriani kepada Siti Nur Dzakiyyatul Khasanah, warrior asal Pekalongan.
Menyambut kedatangan wayang FCTC, Kiya, panggilan akrab Siti Nur Dzakiyyatul berkolaborasi dengan Forum Anak kota Batik (Fantatik) Pekalongan dan Satuan Karya (Saka) Bakti Husada kota Pekalongan.
Acara ini dimeraihakan dengan menggelar dialog tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan perokok usia dini di Pendopo Mataram depan Kantor Walikota dan DPRD kota Pekalongan, Minggu (15/10/2017).
Acara dialog diikuti oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Pekalongan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Perlindungan Perempuan dan Anak (PMPPA) kota Pekalongan, aktivis Forum Anak Kota Batik dan Satuan Karya Bhakti Husada Pekalongan.
Kiya menjelaskan, dialog tentang KTR ini membahas pelaksanaan Perda KTR di kota Pekalongan yang masih banyak dilanggar oleh warganya. “Kota kami sudah memiliki Perda no 19 tahun 2012 tentang KTR, namun dalam penerapannya masih ditemukan banyak pelanggaran,” jelas aktivis Forum Anak ini.
Kiya mengutip penjelasan Tim Penegak Perda KTR yang masih menemukan pelanggaran di area KTR di kota Pekalongan. Pelanggaran itu ditemui Tim Penegak KTR saat melakukan operasi di wilayah KTR, seperti di area sekolah, kantor pemerintahan, angkutan publik, dan rumah sakit.
“Pelanggaran ini khususnya masih banyak ditemukan di area sekolah dan fasilitas kesehatan. Ini yang menjadikan kota Pekalongan masih sulit meraih predikat Kota Layak Anak,” ujar Kiya.
Saat ini Pekalongan masih berada di peringkat Madya. “Masih perlu 3 step lagi untuk mewujudkan Pekalongan sebagai Kota Layak Anak. Masih harus melewati peringkat Nindya dan Utama lebih dulu. Jadi, persoalan penegakan perda KTR ini masih jadi PR besar bagi kota kami,” tegas Kiya.
Karena itu, melalui dialog KTR dan pergelaran wayang FCTC, Kiya bersama seluruh anggota Fantatik Pekalongan menyampaikan pesan kepada pemangku kebijakan kota Pekalongan untuk konsisten menerapkan Perda KTR di seluruh wilayah Pekalongan.
“Bila perlu yang melanggar dikenakan sanksi agar ada efek jera,” tambah mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Negeri Semarang ini.
Selain mementaskan Wayang FCTC warrior, anggota Fantatik juga membacakan naskah Deklarasi 10 Mei FCTC yang menegaskan bahwa anak muda Pekalongan menolak menjadi target pemasaran industri rokok.
Masih ditemukannya banyak iklan rokok di semua tempat anak muda berkegiatan menjadi bukti bahwa industri rokok secara sengaja membidik anak sebagai target pemasaran.
Setelah Pekalongan, Wayang FCTC dan naskah Deklarasi 10 Mei akan diperjalankan kembali dalam rangkaian Petualangan 365 hari fctc warrior di 25 kota. Kota Semarang menjadi kota selanjutnya untuk menerima estafet kelima Wayang FCTC Warrior. (asr)