Gedung Putih Nilai Perintah Hakim Hawai Cacat Dan Bahaya

EpochTimesId – Pengamanan ekstra untuk seorang hakim distrik di Hawaii yang mendapat ancaman teror telah mengurangi kemampuan Presiden Donald Trump untuk menjaga keamanan negara. Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh Gedung Putih, Selasa (17/10/2017) waktu setempat.

Hakim yang dimaksud adalah Derrick Watson, yang membatalkan pemberlakuan larangan masuk dan perjalanan ke Amerika bagi warga sejumlah negara.

“Perintah pengadilan distrik yang berbahaya hari ini mengurangi kemampuan Presiden untuk menjaga agar rakyat Amerika tetap aman dan mengakibatkan standar keamanan minimum untuk masuk ke Amerika Serikat,” kata Gedung Putih dalam sebuah pernyataan tertulis.

Instruksi presiden yang dikeluarkan pada 24 September 2017 membatasi warga dari delapan negara yang bepergian ke Amerika Serikat. Instruksi tersebut akan diberlakukan mulai pada 18 Oktober 2017.

Hampir semua warga Iran, Chad, Libya, Korea Utara, Suriah, Somalia, dan Yaman dilarang memasuki Amerika Serikat mulai 18 Oktober 2017. Beberapa warga Venezuela akan dibatasi, dan warga Irak tidak akan dikenai pembatasan, namun akan mendapat pengawasan dan persyaratan yang lebih ketat.

Aturan baru tidak berlaku untuk penduduk tetap AS, dan visa yang telah dikeluarkan untuk warga negara dari negara-negara tersebut tidak akan dicabut. Akan tetapi, ketika visa non-imigran kadaluarsa, mereka akan tunduk pada aturan baru.

Gedung Putih mengatakan bahwa keputusan untuk membatasi perjalanan ke negara-negara datang setelah mendapat tinjauan ekstensif oleh Sekretaris Keamanan Dalam Negeri dan anggota kabinet lainnya.

“Pembatasan ini sangat penting untuk memastikan bahwa negara-negara asing mematuhi standar keamanan minimum yang diperlukan untuk integritas sistem imigrasi dan keamanan Bangsa kita,” pernyataan Gedung Putih tersebut.

Gedung Putih mengatakan Departemen Kehakiman akan membela larangan masuk ke Amerika Serikat bagi sejumlah negara.

Awal bulan ini, Mahkamah Agung memutuskan untuk tidak mengambil tindakan atas kebijakan yang menolak dari negara bagian Hawaii terhadap larangan masuk versi sebelumnya. Larangan sebelumnya itu akan berakhir pada 24 Oktober 2017 mendatang.

Mahkamah Agung juga menolak kasus lain yang berasal dari Maryland. Departemen Kehakiman telah meminta agar kasus tersebut dihentikan, karena larangan masuk telah diganti dengan yang baru.

Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (Department of Homeland Security/DHS) telah meninjau hampir 200 negara antara bulan Maret dan Juli 2017. Analisa dilakukan untuk mengidentifikasi hal-hal yang diperlukan untuk memberikan lebih banyak informasi terkait pengajuan visa. Analisa untuk menjamin bahwa pemohon visa bukan merupakan ancaman keamanan atau keselamatan publik.

Salah satu kriteria adalah integritas dokumen. Misalnya, apakah sebuah negara menerbitkan paspor dengan chip yang disematkan atau tidak, atau apakah negara tersebut dapat memberikan bukti bahwa pemohon visa kunjungan adalah pasti warga negara mereka.

Kriteria lainnya termasuk apakah negara ini adalah tempat perlindungan teroris, atau yang berpotensi melakukan hal tersebut; Apakah pemohon adalah peserta dalam Program Bebas Visa; dan apakah suatu negara sangat sering warganya dideportasi dari Amerika.

DHS pada awalnya mengidentifikasi 16 negara sebagai ‘tidak memadai. Sementara 31 negara lainnya ‘berisiko’ menjadi ‘tidak memadai’ berdasarkan kriteria tersebut. Departemen Luar Negeri kemudian menghabiskan waktu 50 hari untuk terlibat dengan negara-negara tersebut untuk membantu negara itu guna memenuhi kriteria yang diharapkan, guna menghindari larangan masuk ke Amerika.

“Bantuan Departemen Luar Negeri tersebut menghasilkan perbaikan yang signifikan di banyak negara. Sebanyak dua puluh sembilan negara, menggunakan standar dokumen perjalanan DHS untuk memerangi kecurangan. Sebelas negara sepakat untuk berbagi informasi tentang teroris yang diketahui atau dicurigai,” tutup rilis tersebut. (waa)