Epochtimes.id- Dua wartawan Reuters ditangkap pada Selasa (12/12/2017) malam oleh aparat keamanan di ibu kota Myanmar, Yangon. Kantor berita Reuters dan kantor berita lainnya melaporkan kejadian ini.
Komite untuk Perlindungan Jurnalis atau The Committee to Protect Journalists (CPJ) meminta dua jurnalis yang ditangkap militer Myanmar segera dibebaskan.
Juru bicara pemerintah Zaw Htay mengonfirmasi pada Rabu bahwa wartawan Wa Lone dan Kyaw Soe Oo telah ditahan, namun tidak segera merinci tentang kronologi penangkapan mereka.
“Kami meminta pihak berwenang setempat untuk segera, tanpa syarat membebaskan wartawan Reuters Wa Lone dan Kyaw Soe Oo,” kata Shawn Crispin, perwakilan senior CPJ di Asia Tenggara dalam situs resminya.
“Penangkapan ini terjadi di tengah tindakan keras yang meluas berdampak serius pada kemampuan jurnalis meliput sebuah story yang sangat penting secara global,” katanya.
Presiden dan Pemimpin Redaksi Reuters, Stephen J. Adler, mengatakan dalam sebuah pernyataan mengatakan, “Wartawan Reuters Wa Lone dan Kyaw Soe Oo telah melaporkan kejadian penting global di Myanmar, dan kami mengetahui bahwa mereka telah ditangkap sehubungan dengan pekerjaan mereka.”
“Kami sangat marah atas serangan terang-terangan ini terhadap kebebasan pers Kami meminta pihak berwenang membebaskan mereka segera, ” katanya.
Media lokal melaporkan bahwa Kantor Polisi Htaukkyant Yangon telah mendakwa kedua jurnalis tersebut berdasarkan Undang-Undang Kerahasian Pejabat Tahun 1923 yang diajukan oleh seorang perwira militer yang tak disebutkan namanya.
Laporan Reuters menunjukkan belum menerima informasi apapun mengenai tuduhan tersebut.
Polisi diduga menemukan laporan militer terkait operasi keamanan baru-baru ini di negara bagian Rakhine bagian barat negara tersebut terkait fortofolio kedua jurnalis yang ditangkap.
Tuduhan kedua wartawan dijerat di bawah Undang-Undang mengizinkan hukuman 14 tahun penjara karena kepemilikan dokumen militer yang tidak sah.
Kedua wartawan tersebut baru-baru ini melaporkan tentang krisis pengungsi di Rakhine, di mana lebih dari 600.000 Muslim Rohingya telah melarikan diri dari operasi ‘operasi militer’ ke negara tetangga Bangladesh.
Juru bicara pemerintah mengatakan pihak berwenang juga akan mengambil tindakan terhadap polisi yang terlibat dalam kasus tersebut, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Sebelumnya, Pengadilan Myanmar pada Jumat (10/11/2017) memvonis dua wartawan asing untuk kantor berita Turki, TRT bersama dengan penerjemah dan sopir mereka selama dua bulan penjara.
Pengadilan Myanmar menuduh para jurnalis ini menerbangkan drone tanpa izin resmi. Berdasarkan hasil penelitian CPJ, vonis tersebut terjadi di tengah tindakan keras yang lebih luas terhadap media di Myanmar. (asr)