Pengadilan Myanmar Memperpanjang Penahanan Dua Jurnalis Reuters

Epochtimes.id- Pengadilan Myamar telah memperpanjang masa penahanan dua jurnalis Reuters di Myanmar dalam jangka dua minggu lagi.

Penampilan di muka publik kedua jurnalis ini merupakan yang pertama kali sejak penangkapan mereka 12 Desember lalu di bawah Undang-Undang Kerahasiaan era kolonial.

Wa Lone (31) dan Kyaw Soe Oo (27) warga negara Myanmar menulis beritanya untuk Reuters atas tindakan keras pimpinan militer terhadap Muslim Rohingya. Kedua jurnalis ini ditangkap setelah diundang untuk menemui polisi saat makan malam di pinggiran Kota Yangon.

Baca juga : Dituduh Memperoleh Informasi Secara Ilegal, Dua Jurnalis Reuters Ditangkap Militer Myanmar

Mereka menghadapi hukuman 14 tahun penjara di bawah Undang-Undang Kerahasiaan karena diduga memiliki dokumen yang berkaitan dengan tindakan keras tentara di negara bagian Rakhine – sebuah isu yang sangat sensitif di Myanmar.

PBB mengatakan bahwa tentara kemungkinan bersalah melakukan pembersihan etnis dan mungkin telah melakukan genosida terhadap minoritas Muslim, sekitar 655.000 orang telah melarikan diri dari negara tersebut sejak militer melancarkan tindakan keras terhadap pemberontak Rohingya pada akhir Agustus.

Myanmar membantah tuduhan tersebut dan memiliki media yang dikontrol ketat dan menolak akses PBB ke daerah konflik.

Pejabat Myanmar menolak berkomentar mengenai di mana wartawan Reuters ditahan atau kapan mereka dibebaskan.

Kini kedua wartawan tersebut tampil di depan publik untuk pertama kalinya di sebuah pengadilan di pinggiran Yangon. Kedua wartawan tersebut dipeluk erat-erat oleh saudara-saudara mereka yang menangis yang telah ditolak menemui kedua pria tersebut.

“Mereka tidak menganiaya saya,” kata Wa Lone kepada AFP di dalam gedung pengadilan.

Wartawan lainnya, Kyaw Soe Oo, mendesak wartawan lain untuk berhati-hati saat berkomentar kepada AFP.

“Tolong beritahu teman jurnalis untuk berhati-hati, sangat menakutkan, kami tidak melakukan kesalahan,” katanya.

Hakim Ohn Myint memperpanjang masa penahanan dua jurnalis ini sampai 10 Januari 2018. Hakim mengatakan kepada pengadilan “interogasi masih berlangsung.”

Penangkapan kedua jurnalis dikecam secara meluas. Demokrasi yang sedang berkembang di Myanmar dipimpin oleh mantan aktivis demokrasi Aung San Suu Kyi, yang diseret ke dalam jabatan dalam pemilihan 2015.

Tapi pemerintahan sipilnya harus berbagi kekuasaan dengan tentara yang memegang kendali kuat atas kebijakan keamanan dan kunci roda pemerintah.

Sedikitnya 11 wartawan telah ditangkap di Myanmar pada 2017.

(asr)

Sumber : AFP/IndianExpress