oleh Qin Yufei
Epochtimes.id- Pejabat Korea Selatan pada Jumat (29/12/2017) mengumumkan bahwa 25 orang awak kapal Hong Kong ditahan pemerintah karena melanggar sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa yaitu membawa minyak untuk dikirim ke Korea Utara.
Pejabat Kementerian Luar Negeri Korea Selatan mengatakan kepada Associated Press bahwa kapal ‘Lighthouse Winmore’ pada 19 Oktober kedapatan sedang memindahkan 600 ton minyak sulingan ke kapal Korea Utara ‘Sam Jong 2’ di perairan internasional Laut Timur. Namun, Amerika Serikat mengatakan bahwa kapal ‘Sam Jong 2’ itu milik perusahaan perdagangan Tiongkok di kota Dandong.
Pada hari yang sama Korea Selatan mengumumkan hal ini, Menteri Pertahanan AS James Mattis memberitahu Fox News bahwa dia yakin dalam beberapa bulan mendatang dunia akan meningkatkan tekanan terhadap Korea Utara.
Pejabat Bea Cukai Korea Selatan memberitahu Associated Press bahwa setelah kapal ‘Winmore’ kembali ke kota pelabuhan Yeosu, Korea Selatan pada 24 November, mereka menaiki kapal ‘Winmore’ untuk menginterogasi awak kapal sesuai izin PBB yang dikeluarkan bersamaan sanksi baru kepada Korea Utara pada 22 Desember lalu.
Sanksi PBB ini sebelumnya mengatakan bahwa negara-negara anggota dapat melakukan pencegatan, pemeriksaan sampai penahanan kapal yang diduga mengangkut komoditas yang diembargo ke dan dari Korea Utara.
Kedua puluhlima orang awak kapal ‘Winmore’ yang terdiri dari 23 orang warga Tiongkok dan 2 orang warga Myanmar telah ditahan oleh pihak berwenang Yeosu untuk keperluan pemeriksaan dan kemudian diijinkan meninggalkan Korea Selatan.
Pihak berwenang Korea Selatan berjanji akan mengirim hasil interogasi kepada komite sanksi DK PBB.
Pejabat mengatakan bahwa pihaknya tidak jelas apakah kapal ‘Sam Jong 2’ telah kembali ke Korea Utara setelah menerima minyak pindahan dari kapal ‘Winmore’.
Bulan lalu, Departemen Keuangan AS telah memberlakukan sanksi terhadap enam perusahaan pelayaran Korea Utara dan perusahaan dagang serta 20 kapal.
Selain itu juga merilis foto kapal laut Korea Utara yang menerima pemindahan minyak langsung dari kapal ke kapal di tengah laut pada 19 Oktober. Kementerian Keuangan memutuskan bahwa nama kapal Korea Utara itu adalah ‘Rye Song Gang 1’.
Sanksi PBB yang dikeluarkan pada 11 September menyebutkan bahwa kapal-kapal dari negara anggota dilarang mengadakan pemindahan komoditas terembargo melalui cara kapal ke kapal di tengah laut.
Beberapa jam sebelum berita kapal ‘Winmore’ ditahan Korea Selatan ini terekspos, Presiden Trump mengkritik Tiongkok karena tertangkap basah masih mengirim minyak ke Korea Utara.
Trump mengatakan bahwa hal itu akan menghambat ‘solusi ramah’ yang diberlakukan terhadap Korea Utara dalam rangka menyelesaikan isu nuklir semenanjung. (Sinatra/asr)
Sumber : Epochtimes.com