Penemu Denmark Disidang Karena Diduga Bunuh Jurnalis Swedia

EpochTimesId – Seorang penemu asal Denmark, Peter Madsen didakwa karena diduga membunuh seorang wartawati investigasi. Namun, terdakwa membantah membunuh wartawan Swedia, Kim Wall di atas kapal selam buatan-nya sendiri.

Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan itu digelar di Kopenhagen pada hari Kamis, 8 Maret 2018 waktu setempat.

Wartawati itu tewas karena diduga dibunuh pada bulan Agustus 2017. Peter Madsen berkilah, bahwa korban tewas karena kecelakaan. Namun, pihaknya mengakui tidak menangani jenasah korban dengan baik.

Terdakwa Peter Madsen (kiri) dan jaksa Jakob Buch-Jepsen (berdiri) pada hari pertama persidangan di gedung pengadilan di Kopenhagen, Denmark. (Anne Gyrite Schuett/AFP/Getty Images/The Epoch Times)

Wall adalah seorang jurnalis lepas berusia 30 tahun. Dia sedang mengumpulkan data untuk sebuah berita dan tulisan tentang pengusaha dan insinyur kedirgantaraan.

Korban hilang setelah Madsen membawanya ke tengah laut dengan kapal selam setinggi 17 meter pada bulan Agustus tahun lalu.

Beberapa hari setelahnya, polisi menemukan dan mengidentifikasi sebuah mayat wanita tanpa kepala. Jenasah itu terdampar di pantai di dekat Kopenhagen, dan diidentifikasi sebagai jenasah Wall.

“Terdakwa membantah melakukan pembunuhan, namun mengakui pelanggaran hukum tentang penanganan mayat secara tidak senonoh,” ujar pengacara Madsen, Betina Hald Engmark di pengadilan, seperti dikutip The Epoch Times dari Reuters.

Kapal selam buatan tangan ‘UC3 Nautilus’ yang dibangun oleh penemu Denmark, Peter Madsen. Madsen diduga membunuh wartawan Swedia, Kim Wall di kapal selamnya, ketika berlayar dari pelabuhan Kopenhagen, Denmark pada 10 Agustus 2017. (Peter Thompson/Reuters/The Epoch Times)

Di bawah peraturan pidana Denmark, pembunuhan berencana digunakan untuk menggambarkan pembunuhan yang disengaja oleh seseorang. Namun tidak ada perbedaan perlakuan hukum antara pembunuhan berencana dan kasus pembunuhan lainnya.

Madsen didakwa membunuh dan memotong kepala Wall. Dia juga didakwa melakukan kekerasan seksual yang sangat berbahaya.

Terdakwa telah mengakui memotong jenasah korban di atas kapal selam dan membuang bagian tubuhnya ke laut. Namun, terdakwa bersikeras bahwa korban meninggal karena kecelakaan.

“Dia berpendapat bahwa dia meninggal sebagai konsekuensi kecelakaan,” ujar Hald Engmark kepada TV2 News sebelum memasuki pengadilan.

Penyebab kematian korban belum bisa dipastikan. Namun jaksa mengatakan bahwa korban meninggal diduga kuat karena pencekikan atau pemotongan pada tenggorokan. (waa)

Video pilihan :

https://www.youtube.com/watch?v=4YUAE81pSvc