Epochtimes.id- Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Agus Santoso, resmi menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor: SE. 015/Tahun 2018 tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) dan Baterai Lithium Cadangan Pada Pesawat Udara, Jumat (09/03/2018).
Larangan ini berkaitan dengan adanya potensi risiko meledak/kebakaran pada Powerbank atau Baterai Lithium Cadangan.
Seperti ditulis situs Sekretariat Kabinet, Dirjen Perhubungan Udara memerintahkan kepada Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk melakukan tindakan soal powerbank :
1) menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (chek-in) terkait kepemilikan pengisi baterai portable (Power Bank) atau Baterai Lithium Cadangan.
2) memastikan bahwa pengisi baterai portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium Cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium Cadangan tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain;
- Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium Cadangan harus ditempatkan pada bagasi cabin, dan dilarang pada bagasi tercatat;
- Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium Cadangan yang mempunyai daya jam (Watt-Hour) tidak lebih dari 100 Wh dapat dibawa oleh penumpang;
- Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium Cadangan yang mempunyai daya jam (Watt-Hour) lebih dari 100 Wh tetapi tidak lebih dari 16 Wh harus mendapatkan persetujuan dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing dan diperbolehkan untuk dibawa penumpang maksimal 2 (dua) unit per penumpang;
- Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium Cadangan yang mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh atau besarnya daya jam (Watt Hour) tidak dapat diidentifikasi dilarang dibawa ke pesawat udara.
Dirjen Perhubungan Udara juga memerintahkan kepada Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk:
3) bertanggung jawab untuk menyimpan Power Bank yang diserahkan oleh pemilik pada chek in counter karena tidak memenuhi ketentuan; dan
4) melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya dengan dengan menggunakan Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) pada saat penerbangan.
Melalui SE itu juga, Dirjen Perhubungan Udara menginstruksikan kepada Kantor Otoritas Bandar Udara untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan Surat Edaran ini.
“Demikian, untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” bunyi akhir Surat Edaran tersebut.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada: 1. Para Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara; 2. Para Kepala Unit Penyelenggara Bandara Udara; 3. Para Pimpinan Badan Usaha Angkutan Udara; 4. Para Pimpinan Kantor Perwakilan Perusahaan Angkutan Udara Asing; 5. Para Pimpinan Usaha Bandar Udara; dan 6. Para Pimpinan Penyelenggara Badan Usaha Khusus. (asr)