Epochtimes.id- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi Bank Century.
Gugatan ini diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Putusan dengan nomor PN JAKARTA SELATAN Nomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL Tahun 2018 yang dibacakan oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar.
Putusan pengadilan Ini Putusan memerintahkan KPK menjadikan mantan Wakil Presiden 2009-2014 Boediono sebagai tersangka. Pejabat lainnya yang diminta dijerat adalah Muliaman D Hadad, Raden Pardede.
Berikut putusan PN Jaksel yang dikutip dari situs mahkamahagung.go.id :
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL Tahun 2018
Pemohon:
1.H. BOYAMIN
2.KOMARYONO,SH
3.RIZKY DWI CAHYO PUTRA,SH
Termohon:
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
Dalam kasus ini, Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya sudah dijebloskan ke penjara. Dia didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar dari pemberian Bailout Bank Century.Atas kasus ini negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal. Total kerugian negara mencapai Rp 7,4 triliun. (asr)
Nomor | 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Tanggal Register | 01-03-2018 |
Tahun Register | 2018 |
Jenis Perkara | Pidana Khusus |
Klasifikasi | Pidana Khusus |
Sub Klasifikasi | – |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Para Pihak | Pemohon: 1.H. BOYAMIN 2.KOMARYONO,SH 3.RIZKY DWI CAHYO PUTRA,SH Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia |
Tahun | 2018 |
Tanggal Musyawarah | 09-04-2018 |
Tanggal Dibacakan | 09-04-2018 |
Amar | Dikabulkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI :
DALAM POKOK PERKARA :
|
Hakim | Tunggal |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal: EFFENDI MUKHTAR, SH., MH |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal: EFFENDI MUKHTAR, SH., MH |
Panitera | Panitera Pengganti: MURATNO.SH.MH |
Berkekuatan Hukum Tetap | Tidak |
Dalam kasus ini, Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya sudah dijebloskan ke penjara. Dia didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar dari pemberian Bailout Bank Century.
Atas kasus ini negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal. Total kerugian negara mencapai Rp 7,4 triliun. (asr)