EpochTimesId – Departemen Imigrasi, Bea Cukai, dan Penjaga Perbatasan (ICE) Amerika Serikat melakukan operasi besar-besaran di seluruh Amerika Serikat. Operasi digelar dalam rangka untuk menangkap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran hak asasi manusia.
Sebanyak 33 orang berhasil ditangkap oleh petugas ICE. Dengan 4 orang diantaranya adalah warga negara Tiongkok.
ICE mengatakan bahwa beberapa warga asal Tiongkok yang ditangkap itu pernah dituduh membantu atau terlibat langsung dalam tindakan aborsi paksa.
ICE dalam sebuah pernyataannya pada 19 April 2018 menyebutkan bahwa pihaknya sedang menggelar operasi bertajuk ‘Operation No Safe Haven IV’ di seluruh wilayah Amerika Serikat.
Operasi pengejaran buronan diselenggarakan mulai Senin (16/4/2018) hingga Kamis. Mereka menyisir sejumlah daerah, diantaranya Atlanta, Baltimore, Boston, Chicago, Denver, Detroit, Houston, Los Angeles, Miami, New Orleans, New York, Philadelphia, Phoenix, Seattle, San Francisco, dan kota St. Paul, Minnesota.
Video Rekomendasi :
Menurut laporan ICE, orang asing yang ditangkap dalam operasi ini semuanya telah mendapatkan surat perintah segera meninggalkan wilayah AS. Mereka diminta segera kembali ke negara asal.
Dari 33 orang yang ditangkap, 8 orang telah dijatuhi hukuman karena melakukan pelanggaran, termasuk pemukulan, kepemilikan senjata ilegal, mengemudi dalam keadaan mabuk, dan menolak penangkapan.
Hal yang menarik perhatian adalah 4 dari 33 orang yang tertangkap itu merupakan para staf rumah sakit asal Tiongkok. Mereka telah didakwa membantu atau terlibat langsung dalam tindakan baik aborsi paksa atau aborsi KB.
Selain itu, 4 orang lainnya yang ditangkap petugas ICE terlibat melakukan kejahatan seperti penangkapan tidak sah, penyiksaan, dan pembunuhan di Amerika Tengah, Timur Tengah dan Afrika Timur.
Direktur ICE, Thomas D. Homan dalam pernyataannya menyebutkan, penegakan hukum ini merupakan kelanjutan dari misi ICE untuk memastikan bahwa Amerika Serikat tidak akan menjadi surga bagi para penjahat asing. Terutama bagi mereka yang telah divonis hukuman oleh pengadilan negara asal mereka, karena terbukti melakukan pelanggaran hak asasi manusia.
“Kita akan terus melakukan penangkapan terhadap buronan-buronan asing. Ini adalah prioritas penegakan hukum kami. Dan kami dapat menggunakan kekuatan khusus yang ICE miliki untuk menyelidiki berbagai kegiatan kriminal dan menegakkan hukum keimigrasian,” ujar Thomas Homan.
Sejak tahun 2003, ICE telah menangkap sedikitnya 395 orang pelanggar hak asasi manusia. Mereka kemudian dideportasi.
ICE juga mengusir 835 orang asing yang diketahui atau dicurigai melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Selain itu, ICE juga sedang melakukan percepatan untuk memulangkan 112 orang buronan asing lainnya ke negara asal mereka. (Wu Ying/ET/Sinatra/waa)
Video Pilihan :
https://youtu.be/fTKcu82AtsA