Dalam operasi tiga hari minggu ini, petugas Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) telah menangkap 33 buronan yang melakukan kejahatan hak asasi manusia, di antara mereka empat warga negara Tiongkok yang membantu atau melakukan aborsi paksa dan sterilisasi di Tiongkok.
ICE mengatakan dalam pemberitahuan publiknya bahwa Operation No Safe Haven IV dimulai pada 16 April, yang mengakibatkan penangkapan 33 buron asing tersebut, delapan di antaranya adalah penjahat yang dihukum di Amerika Serikat karena tindakan yang disengaja, pelanggaran senjata, mengemudi saat mabuk, menolak penangkapan, di antara yang lainnya. Semua dari mereka termasuk dalam perintah pembersihan yang luar biasa dan tunduk pada pemulangan ke tanah air mereka.
Operasi nasional tersebut dilakukan melalui kantor-kantor gelanggang ICE Atlanta; Baltimore; Boston; Chicago; Denver; Detroit; Houston; Los Angeles; Miami; New Orleans; Kota New York; Philadelphia; Phoenix; Seattle; San Fransisco; dan St. Paul, Minnesota.
Beberapa dari empat buronan Tiongkok tersebut adalah staf rumah sakit, menurut pemberitahuan ICE.
Sebagai sebuah tindakan mengendalikan populasi, Tiongkok telah secara ketat menerapkan kebijakan satu-anak selama beberapa dekade, dimulai pada tahun 1970-an. Wanita hamil yang tidak memiliki izin melahirkan untuk memiliki anak-anak tambahan diburu oleh otoritas Tiongkok dan janin bayi mereka dipaksa digugurkan. Rejim Komunis Tiongkok mengklaim kebijakan tersebut telah mencegah 400 juta kelahiran dari 1979 hingga 2011.
Kebijakan tersebut telah mengakibatkan ketidakseimbangan gender yang parah di Tiongkok, dengan 115,4 anak laki-laki menjadi 100 perempuan.
Pada 2015, rezim Tiongkok mengumumkan akan mengakhiri kebijakan satu anak tersebut dan memungkinkan pasangan meminta izin pihak pemerintah untuk memiliki dua anak.
“Operasi ini melanjutkan pekerjaan ICE untuk memastikan agar Amerika Serikat tidak berfungsi sebagai tempat yang aman bagi mereka yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia di negara asal mereka,” kata Thomas D. Homan, Deputi Direktur ICE.
“Kita akan terus memburu individu-individu ini sebagai prioritas dalam pelaksanaan, menggunakan kekuasaan unik lembaga kita untuk menyelidiki aktivitas kriminal dan untuk menegakkan hukum-hukum imigrasi,” ungkapnya.
Sejak 2003, ICE telah menangkap lebih dari 395 pelanggar hak asasi manusia di bawah undang-undang pidana atau imigrasi, dan telah memulangkan 835 pelanggar hak asasi manusia yang diketahui atau dicurigai ke negara asal mereka. ICE juga telah membantu menyingkirkan 112 tambahan buron seperti itu dari Amerika Serikat. (ran)
Rekomendasi video :
https://www.youtube.com/watch?v=0x2fRjqhmTA&t=27s
ErabaruNews