Grab Indonesia Akuisisi Uber Indonesia, Seperti Ini Kesimpulan KPPU

Epochtimes.id- Belum lama ini perusahaan layanan transportasi dan pesan antar online, Uber setuju untuk menjual bisnisnya di Asia Tenggara ke Grab. Akuisisi ini menjadikan korporasi terbesar kedua perusahaan AS di pasar Asia.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merilis aebagai bagian dari akuisisi tersebut, Uber akan memiliki 27.5 persen saham di Grab dan menempatkan CEO Uber, sebagai salah satu Dewan Direksi (Board of Director) Grab.

Menurut KPPU, efektif pada 10 April 2018, PT. Uber Indonesia Technology, operator Uber di Indonesia (selanjutnya disebut Uber Indonesia) menghentikan layanan aplikasinya untuk Indonesia. Namun, aplikasi tersebut masih dapat digunakan di negara lain dengan layanan Uber yang aktif.

KPPU menyampaikan telah menyampaikan himbauan kepada PT. Solusi Transportasi Indonesia (operator Grab di Indonesia, selanjutnya disebut Grab Indonesia) pada tanggal 28 Maret 2018 untuk menyampaikan notifikasi secara resmi kepada KPPU.

Menurut KPPU, Grab Indonesia menyampaikan surat balasan atas himbauan tersebut pada tanggal 3 April 2018, yang pada dasarnya menyampaikan bahwa transaksi tersebut merupakan pengambilalihan aset, dan oleh karena itu tidak ada perubahan kendali pada Uber Indonesia.

KPPU kemudian mengundang Grab Indonesia untuk hadir ke KPPU pada tanggal 16 April 2018 dan menjelaskan perihal pengalihan aset tersebut.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung KPPU Jakarta, hadir Managing Director Grab Indonesia yang menjelaskan bahwa Uber Indonesia tidak memiliki kantor atau badan hukum khusus Asia Tenggara, namun kantor didirikan di tiap negara di mana ada operasional Uber Indonesia.

Adapun aset yang dialihkan meliputi berbagai peralatan, kontrak, dan karyawan yang dimiliki, tetapi tidak teknologi informasi dan hak kekayaan intelektual. Berbagai aset khusus tersebut tetap dimiliki Uber Indonesia, yang secara badan hukum masih aktif.

Uber Indonesia pasca akuisisi aset tersebut menjadi pemegang saham minoritas di Grab Holding. Grab Indonesia pascaakuisisi akan melakukan pengembangan ke GrabFood, yakni jasa pengiriman (delivery) makanan.

“KPPU melihat bahwa transaksi tersebut murni merupakan akuisisi aset dan tanpa perpindahan kendali dari Uber Indonesia ke Grab Indonesia,” tulis siaran pers KPPU, Rabu (25/04/2018).

Menurut KPPU, transaksi tersebut juga bukan merupakan penggabungan usaha, karena badan hukum Uber Indonesia tetap ada dan tidak bergabung dengan Grab Indonesia.

“Memperhatikan kondisi tersebut, maka KPPU menyimpulkan bahwa transaksi tersebut tidak wajib dinotifikasikan, karena berada di luar cakupan definisi penggabungan usaha, peleburan atau pengambilalihan yang diatur oleh UU No. 5/1999 dan PP No. 57/2010,” jelas KPPU.

Lebih lanjut, untuk menjamin agar akuisisi tersebut tidak menimbulkan dampak khusus, KPPU akan melakukan monitoring aktif atas perkembangan persaingan usaha dan harga di sektor aplikasi transportasi berbasis online.

Langkah yang dilakukan KPPU yakni dalam mencegah potensi price leadership atau price fixing yang dapat meningkat seiring dengan meningkatnya konsentrasi pasar. (asr)