Kebakaran Sumur Minyak di Aceh Menewaskan 21 Jiwa Akhirnya Padam, Pertamina Selidiki Kandungan Fluida

Epochtimes.id- Insiden terbakarnya sumur illegal drilling yang terjadi di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur yang berlangsung dari Rabu (25/04), akhirnya padam Kamis (26/04/2018).

Laporan BNPB akibat insiden ini 21 jiwa meninggal dunia, 38 jiwa luka dan 5 rumah terbakar. Walaupun padam, gas, campuran air masih terus keluar dari sumur.

Insiden tersebut akibat dari kegiatan penambangan liar (Illegal Drilling) di halaman rumah warga yang berada di sekitar wilayah operasi KSO (Kerja Sama Operasi) PT Aceh Timur Kawai Energy, dengan tidak memperhatikan prosedur keselamatan pemboran migas yang baik dan benar.

PT Pertamina EP sebagai anak perusahaan PT Pertamina (Persero) sekaligus Kontraktor Kontrak Kerja Sama dibawah SKKMIGAS, melalui unit Asset 1 Rantau Field telah bergabung dengan Posko Bersama (Pemda, Polisi, TNI, BPBD, dan instansi terkait) untuk membantu dan memonitor kondisi di lokasi.

Adapun PT Pertamina EP juga telah membentuk Puskodal (Pusat Komando dan Pengendalian) di kantor pusat serta menurunkan Tim Penanggulangan Keadaan Darurat (TPKD) untuk dapat membantu proses penanganan dan memonitor perkembangan insiden kebakaran tersebut.

Tim khusus turun ke lokasi disertai mobil pemadam kebakaran dan ambulance dengan fokus utama untuk melakukan pemadaman kebakaran di lokasi kejadian, evakuasi dan pertolongan pada korban.

Tim khusus Pertamina EP telah membuat tanggul serta kolam di lokasi untuk menampung cairan dan siaga untuk terus memonitor perkembangan dengan jarak radius zona aman 110 meter dari titik sumur.

Selanjutnya tim akan melakukan survey kandungan fluida (gas, minyak, dan air) pada sumur di sekitar lokasi untuk memeriksa komponen yang terkandung didalamnya. Beberapa peralatan standard operasi untuk mematikan semburan pun telah disiapkan, tentunya dengan mengutamakan keselamatan kerja bagi tim yang melakukan penanggulangan langsung ke lokasi.

Roberth Marchelino Verieza selaku Public Relation PT Pertamina EP menjelaskan kegiatan illegal drilling merupakan kegiatan pemboran minyak dan gas yang dilakukan tanpa memperhatikan prosedur pemboran migas yang baik dan benar serta tanpa memperhatikan aspek-aspek keselamatan.

Sepanjang tahun 2017, Pertamina EP telah berulang kali melakukan sosialisasi bahaya kegiatan illegal drilling dan penutupan-penutupan sumur-sumur minyak illegal di wilayah kerjanya. Terjadinya kegiatan illegal drilling tidak hanya di Aceh, namun juga terdapat di beberapa lokasi antara lain di Sumatera Selatan, Jambi, Jawa Tengah dan JawaTimur.

PT Pertamina EP secara intensif berkoordinasi dengan ESDM, Pemda serta jajaran Kementerian dari Pusat untuk membahas investigasi dan kelanjutan penanggulangan insiden ini.

Pertamina mengimbau agar masyarakat tidak mendekat dan tidak melakukan aktivitas berbahaya seperti menyalakan api di dalam radius zona aman yaitu sekitar 110 meter.

“Tentunya Pertamina EP juga mengucapkan turut berduka cita dan prihatin atas musibah yang terjadi bagi para korban,” pungkasnya (asr)