Epochtimes.id- Setelah sebelumnya sempat tersiar kabar akan adanya perubahan mengenai pembatalan jumlah hari libur lebaran, pemerintah akhirnya memutuskan tetap memberlakukan keputusan yang sebelumnya ditetapkan oleh pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengatakan berdasarkan dari aspek sosial, pemerintah mempertimbangkan, cuti bersama akan memberi waktu yang cukup bagi masyarakat dalam bersilaturahmi bersama keluarga yang berada di luar kota.
Menurut Puan, pemerintah dapat melakukan rekayasa lalu lintas sehingga memberikan kenyamanan dan keamanan dalam perjalanan mudik. Bahkan, pemerintah telah mendengarkan aspirasi berbagai pihak termasuk dunia usaha.
“Pemerintah juga telah mendengarkan aspirasi dan melakukan pembahasan bersama dengan perwakilan dari dunia usaha, APINDO, dan KADIN, serta pihak Bursa Efek Indonesia, agar tetap dapat menciptakan kondisi perekonomian yang tetap kondusif,” jelasnya dalam jumpa pers di Kantor PMK, Jakarta Pusat, Senin (07/04/2018).
Kebijakan tindak lanjut SKB 3 Menteri tentang cuti bersama tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018, sebagai berikut :
Pertama, Pemerintah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa: Rumah Sakit, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan & Ketertiban, Perbankan, Imigrasi, Bea Cukai, Perhubungan, dan lain sebagainya.
Kedua, setiap Kementerian/Lembaga akan menugaskan Pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ketiga, PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.
Keempat, transaksi Pasar Modal dan Bursa akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2018. Ketentuan pelayanan perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia.
Kelima, cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kemenaker.
Keenam, Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri.
Ketujuh, empat (4) Menko akan mengeluarkan surat instruksi kepada K/L terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di K/L terkait.
Dan, kedelapan,Sl setiap K/L akan menindak lanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan instruksi dan/atau Surat Edaran.
“Dengan penjelasan ini, diharapkan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1439 H, dapat berjalan dengan baik, masyarakat dapat memperoleh kenyamanan saat mudik, dan dunia usaha tetap kondusif,” pungkas Menko PMK.
Hadir dalam acara penjelasan tindak lanjut SKB 3 Menteri Tentang Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H antara lain Menaker, Menhub, Mensos, Menkes, Mendagri, MenPan dan RB, Bank Indonesia, OJK dan POLRI. (asr)