Epochtimes.id- Kementerian Perdagangan berhasil mengamankan sekitar dua juta batang Baja Tulangan Beton yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) di Balaraja, Banten, Kamis (24/5/2018).
Produk yang diamankan ini terdiri atas berbagai merek dan ukuran hasil produksi PT. SS di Kawasan Benua Permai Lestari Blok C-1 Cisereh, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Pengamanan produk ini merupakan hasil pengembangan dan pemeriksaan dari kegiatan pengawasan oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Ditjen PKTN).
“Baja tulangan beton yang diamankan ini tidak memiliki Sertifikasi Produk Pengguna Tanda SNI (SPPT-SNI) serta tidak memiliki Nomor Registrasi Produk (NRP). Sehingga, patut diduga baja-baja ini tidak memenuhi persyaratan SNI, dan hasil uji temuan di lapangan tidak memenuhi persyaratan SNI. Imbasnya, dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen,” kata Dirjen PKTN Veri Anggrijono saat meninjau lokasi gudang dan pabrik tempat baja tulangan beton tersebut disimpan dan diproduksi dalam rilis Kemendag.
Sebelumnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Ditjen PKTN juga telah mengamankan 351 ribu batang baja tulangan beton berbagai merek dan ukuran di gudang CV. SMM.
Hasil pengujian menyimpulkan produk tersebut tidak memenuhi persyaratan SNI 07-2052-2002, tidak memiliki SPPT-SNI, serta tidak memiliki NRP. Nilai ekonomis dari produk yang telah diamankan tersebut mencapai kurang lebih Rp 70 miliar.
Veri menambahkan, para pelaku usaha ini patut diduga melanggar dua pasal. Kedua pasal tersebut adalah Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Veri juga menegaskan, Kemendag akan terus mengawasi perdagangan barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib. Kemendag juga akan terus menegakkan peraturan perundangan lainnya untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri yang telah mengikuti peraturan dan ikut serta dalam mewujudkan kepastian hukum dan usaha.
Baja tulangan beton banyak digunakan dalam proses pembangunan infrastruktur.
Apabila tidak memenuhi SNI, maka dapat berpotensi menimbulkan hal yang tidak diinginkan baik selama proses pembangunan maupun setelah infrastruktur berdiri.
Veri mengatakan temuan-temuan Kemendag ini akan diproses sesuai ketentuan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemendag.
“Kemendag akan bertindak tegas dan tidak berkompromi dengan pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan yang ada. Kemendag terus meningkatkan pengawasan di lapangan sebagai salah satu bentuk usaha perlindungan konsumen, juga dalam rangka meningkatkan ketertiban pelaku usaha dalam kegiatan niaga,” tegas Veri. (asr)