Epochtimes.id- Seorang wartawan online, Muhammad yusuf meninggal dunia di sel tahanan Lapas Kelas II Kotabaru, Kalimantan Selatan, Minggu (10/06/2018). Atas kasus ini nama Dewan Pers ikut disebut-sebut dalam kasus yang diusut oleh Polres Kotabaru.
Muhammad Yusuf (42) dijebloskan ke penjara usai dilaporkan oleh salah satu perusahaan sawit di Kalimantan Selatan gara-gara berita yang dia tulis di sebuah media online. Status tersangka pun disematkan kepada Yusuf.
Oleh karena itu, Dewan Pers menyampaian keterangan pers atas kasus ini :
“Menanggapi informasi yang beredar di media massa maupun media sosial berkenaan meninggalnya Muhammad Yusuf saat yang bersangkutan ditahan di Lapas Kelas II B Kotabaru, Kalimantan Selatan, Dewan Pers menyatakan duka cita sedalam-dalamnya dan berharap agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi-NYA,” tercantum dalam rilis Dewan Pers, Senin (11/6/2018).
“Dewan Pers pun berharap, kasus meninggalnya Yusuf ditangani dan diselesaikan setransparan mungkin sesuai hukum yang berlaku,” lanjut Dewan Pers.
Terkait informasi bahwa penahanan almarhum dilakukan atas rekomendasi Dewan Pers menyampaikan rekomendasi sebagai berikut :
“Dewan Pers menyatakan tidak pernah menerima pengaduan pihak-pihak yang dirugikan terkait berita yang dibuat Muhammad Yusuf. Dewan Pers terlibat setelah Kapolres Kotabaru, AKBP Suhasto meminta surat permintaan keterangan Dewan Pers selaku ahli.”
Adapun keterlibatan Dewan Pers, setelah Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan, AKBP Suhasto, SI.K, M.H mengirim surat permintaan Keterangan Ahli pada 28 Maret 2018. Surat ini diikuti kedatangan tiga penyidik dari Polres Kotabaru Kalimantan Selatan ke kantor Dewan Pers pada tanggal 29 Maret 2018.
Penyidik itu datang untuk meminta keterangan Ahli dari Sabam Leo Batubara yang telah ditunjuk Dewan Pers untuk memberikan Keterangan Ahli terkait kasus ini.Pada saat itu penyidik menunjukkan dua berita yang ditulis di kemajuanrakyat.co.id.
Selanjutnya pada tanggal 2 dan 3 April, polisi kembali mendatangi Dewan Pers guna mengajukan 21 artikel lain untuk diuji dan ditelaah oleh Dewan Pers selaku ahli. Empat berita dimuat di kemajuanrakyat.co.id sisanya dimuat di berantasnews.com.
Berdasarkan telaah terhadap dua berita yang dilaporkan dalam pertemuan tanggal 29 Maret 2018 dan 21 berita yang dilaporkan dalam pertemuan tanggal 2-3 April 2018, berikut penilaian Ahli Pers dari Dewan Pers:
- Berita-berita tersebut, secara umum tidak memenuhi standar teknis maupun Etika Jurnalistik
2 Rangkaian pemberitaan yang berulang-ulang dengan muatan yang mengandung opini.
- Pemberitaan berulang yang hanya menyuarakan kepentingan salah satu pihak, mengindikasikan berita tersebut tidak bertujuan untuk kepentingan umum dan tidak sesuai dengan fungsi dan peranan pers sebagaimana diamanatkan dalam pasal 3 dan pasal 6 Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers.
- Pihak yang dirugikan oleh rangkaian pemberitaan tersebut dapat menempuh jalur hukum dengan menggunakan UU lain di luar UU No 40/1999 tentang Pers.
Terkait informasi dari penyidik bahwa Muhammad Yusuf adalah penggerak demonstrasi dan membagikan uang kepada para demonstran, Ahli Pers menyatakan, hal itu bukan domain pekerjaan wartawan profesional. Terkait pertanyaan penyidik yang mempersoalkan pemuatan berita-berita tersebut di media sosial, Ahli Dewan Pers menyatakan, hal itu di luar ranah Dewan Pers
Permintaan Keterangan Ahli dari Dewan Pars oleh penyidik Polri merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyelahgunaen Profesi Wartawan.
Nota Kesepahaman ini memuat dua substansi penting yakni upaya untuk menjaga agar kasus pelanggaran etik vang dilakukan oleh pers profesional tidak diselesaikan melalui proses pidana. Dan terhadap kasus penyalahgunaan profesi wartawan yang diproses pidana oleh Polri, Dewan Pers akan menyediakan Ahli Pers untuk memberkan Keterangan Ahli.
“Kemerdekaan Pers adalah bagian dari Hak Asasi Manusia. Salah satu fungsi utama Dewan Pers adalah menjaga kemerdekaan pers antara lain dengan senantiasa mendororg pers untuk se alu bersikap profesional dan taat kepada Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers lain yang pada dasarnya merupakan peraturan yang dibuat sendiri oleh kamunitas pers sebagai implementasi dari swa regulasi (sef regulation),” pungkas Dewan Pers. (asr)