Epochtimes.id- Hampir setiap hari, Gunung Anak Krakatau yang terletak di Selat Sunda Provinsi Lampung meletus. Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau PVMBG melaporkan Gunung Anak Krakatau erupsi sebanyak 576 selama sehari pada Sabtu (18/8/2018).
Tinggi letusan bervariasi 100 meter hingga 500 meter dari puncak kawah.
Kepala Pusat data, Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho mengatakan selama 24 jam dari pukul 00.00 – 24.00 WIB pada (18/8/2018), Gunung Anak Krakatau meletus 576 kali kejadian dengan amplitudo 23-44 mm, dan durasi letusan 19-255 detik.
Menurut Sutopo, letusan disertai lontaran abu vulkanik, pasir, lontaran batu pijar, dan suara dentuman.
Secara visual pada malam hari teramati sinar api dan guguran lava pijar. Hembusan berlangsung 80 kali kejadian, amplitudo 5-30 mm dengan durasi 10-80 detik.
Pada (18/8/2018) pukul 18:09 WIB, terpantau di Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau PVMBG, terjadi letusan dengan tinggi kolom abu teramati ± 500 m di atas puncak (± 805 m di atas permukaan laut).
“Kolom abu teramati berwarna hitam dengan intensitas tebal condong ke arah utara. Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 42 mm dan durasi ± 2 menit 33 detik,” ujarnya Sutopo.
Catatan BNPB, letusan Ini adalah letusan yang terbanyak kedua sejak adanya peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau pada (18/6/2018). Letusan terbanyak adalah sebanyak 745 kali letusan pada (30/6/2018), kemudian letusan terbanyak kedua sebanyak 576 kali pada (18/8/2018).
Meskipun terjadi letusan sebanyak 576 kali, namun tidak ada letusan yang besar yang menimbulkan dampak merusak.
“Letusan yang terjadi hanya kecil namun beruntun. Letusan tidak berpengaruh pada jalur penerbangan dan jalur pelayaran di Selat Sunda,” tambah Sutopo.
Hingga kini, status Gunung Anak Krakatau tetap Waspada (level II) dengan radius zona berbahaya di dalam radius 2 km. Bahkan status Waspada (level II) ini ditetapkan sejak 26/1/2012 hingga sekarang.
Status Waspada artinya aktivitas vulkanik di atas normal sehingga terjadinya erupsi dapat terjadi kapan saja. Tidak membahayakan selama masyarakat tidak melakukan aktivitasnya di dalam radius 2 km. (asr)