Media Inggris Mengungkapkan Perusahaan Tiongkok Secara Ilegal Mengangkat Kapal Perang Dunia II Milik Inggris

Epochtimes.id- Media Inggris mengungkapkan bahwa perusahaan Tiongkok sedang mengangkat secara ilegal kapal Angkatan Laut Inggris yang karam di perairan Asia Selatan selama berkobarnya Perang Dunia Kedua. Dalam kapal terdapat sejumlah besar kerangka jenasah tentara Inggris yang tenggelam. Pemerintah Inggris mengatakan akan melakukan penyelidikan terhadap masalah ini.

Laporan ‘Sunday Mail’ menyebutkan, perusahaan Tiongkok menggunakan derek untuk mengangkat kapal karam itu dari dasar laut dekat Indonesia dengan tujuan untuk mengumpulkan logam yang bisa didaur ulang. Dikatakan bahwa sudah ada 6 buah kapal perang yang mengalami kerusakan paksa.

Menteri Pertahanan Inggris Gavin Williamson mengatakan : “Pemerintah Inggris mengutuk keras intrusi yang tidak sah pada bangkai kapal yang berisi kerangka jenasah manusia.”

Ia mengatakan Inggris akan bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dan Malaysia untuk menyelidiki masalah ini.

Menurut laporan, kapal perang yang mengalami kerusakan paksa termasuk kapal selam ‘Tien Kwang’ dan kapal patroli pembantu ‘Kuala’.

Pada bulan Februari 1942, kedua kapal perang itu diserang oleh Angkatan Laut Jepang di perairan Indonesia, di atas kapal itu terdapat ratusan orang warga sipil.

HKS Prince of Wales yang digunakan oleh Perdana Menteri Inggris pada masa perang, Winston Churchill dan Presiden AS Franklin D. Roosevelt untuk menandatangani Piagam Atlantik beserta    kapal destroyer telah karam di perairan dekat Malaysia pada bulan Desember 1941.

Ketika itu lebih dari 830 orang anggota Angkatan Laut Kerajaan Inggris berada di atas kapal. Menurut laporan bahwa separo dari lambung kapal itu telah dicuri dalam dua tahun terakhir.

Bangkai kapal penjelajah kelas berat HMS Exeter sudah habis tercuri.

Dilaporkan bahwa puing-puing kapal yang diangkat dari dasar laut itu kemudian dibawa ke pabrik scrap di Indonesia ini untuk didaur ulang, setelah dipotong kecil-kecil kemudian dikirim ke Tiongkok untuk dijual ke pasar baja global.

Diperkirakan bahwa ada 479 bangkai kapal di dekat pantai Indonesia, dan sebuah perusahaan Tiongkok di propinsi Fujian bernama Jiada sering melakukan operasi pengangkatan bangkai kapal dari dasar laut dalam beberapa tahun terakhir.

Pada tahun 2014, Malaysia pernah menahan sebuah kapal derek air dari perusahaan tersebut karena terlibat pengangkatan bangkai kapal Belanda dan Jepang.

Tetapi Jiada di Fujian membantah pernyataan itu. Penjelasan dari perusahaan tersebut adalah  bahwa mereka adalah agen ekspor dan bahwa kapal itu tidak ada hubungannya dengan mereka setelah meninggalkan pelabuhan Tiongkok.

Laporan itu juga mengatakan bahwa bukan hanya perusahaan Tiongkok yang melakukan pengangkatan yang ilegal. Angkatan Laut Malaysia juga telah menangkap sebuah kapal Vietnam pada tahun 2015 karena terlibat pencurian bangkai kapal angkatan laut Inggris. (Sin/asr)