Hasil Diplomasi Ekonomi Indonesia ke AS, Produk Baja dan Aluminium Dikecualikan dari Tarif Impor 25%

Epochtimes.id- Diplomasi ekonomi Indonesia ke Amerika Serikat (AS) membuahkan hasil menggembirakan. Pemerintah AS memberikan pengecualian terhadap 19 produk baja jenis carbon and alloy dan stainless steel (baja tahan karat) dari tarif impor baja sebesar 25% (US Global Tariff).

Keputusan  ini  dikeluarkan  pada  2  Agustus  2018  setelah  sebelumnya  Indonesia  juga memperoleh  pengecualian  untuk  161  permohonan  produk  baja  carbon  and  alloy  dengan  total volume sebesar lebih dari 7.211 ton dan aluminium sheet sebesar 1.680 ton.

Pengecualian   berbasis   produk   oleh   AS   ini   adalah   hasil   konkret   pascapertemuan   Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita dengan Menteri Perdagangan AS Wilbur Ross di Washington D.C. pada akhir 23–27 Juli 2018 lalu.

Saat itu, Mendag Enggar memimpin Delegasi Indonesia dalam kunjungan  kerja  ke  AS.  Mendag  mengajak  perwakilan  kementerian/lembaga,  asosiasi,  dan  para pelaku  usaha  produk-produk  ekspor  utama  Indonesia  ke  AS.

Agenda  kunjungan  antara  lain melakukan   berbagai   pendekatan   kepada   Pemerintah   AS   terkait   eligibilitas   Indonesia   untuk program   Generalized   System   of   Preferences   (GSP)   yang   ditinjau   ulang   dan   mengupayakan pengecualian atas pengenaan tarif global AS terhadap produk baja dan aluminium Indonesia yang telah diterapkan AS sejak bulan Maret lalu.

“Selain  meyakinkan  Pemerintah  AS,  kami  juga  menggalang  dukungan  dari  sektor  bisnis  AS, terutama  dari  para  importir  produk  besi  baja  dan  aluminium  Indonesia,” kata Mendag dalam rilisnya.

“Strategi  yang  kami gunakan  adalah  meyakinkan  importir  AS  bahwa  Indonesia  pantas  untuk  dikecualikan  dari  tarif global AS karena produk Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda dengan produk di AS dan sudah masuk ke dalam rantai nilai global AS,” papar Mendag.

Sementara Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan “Pengecualian ini merupakan hasil konkret dari upaya Pemerintah Indonesia yang bersinergi bersama eksportir baja dan aluminium untuk memperoleh pengecualian atas pengenaan tarif impor oleh AS sebesar 25% untuk  produk  baja  dan  10%  produk  aluminium.

Masih  terdapat  12  permohonan  pengecualian produk   baja   Indonesia   dengan   kuantitas   lebih   dari   336.688   ton   dan   276   permohonan pengecualian  produk  aluminium  Indonesia  dengan  kuantitas  lebih  dari  367.351  ton  yang  belum mendapatkan putusan dari Pemerintah AS.

Atas  keberhasilan  awal  ini,  Pemerintah  Indonesia  akan  terus  melakukan  komunikasi  intensif dengan  AS.

“Upaya  pendekatan  langsung  kepada  negara  mitra  dagang  seperti  AS  ini  sangat penting  untuk  dijaga  momentumnya,  terutama  di  tengah  kondisi  ‘perang  dagang’  seperti  ini,” kata Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati. (asr)