Epochtimes.id- Diplomasi ekonomi Indonesia ke Amerika Serikat (AS) membuahkan hasil menggembirakan. Pemerintah AS memberikan pengecualian terhadap 19 produk baja jenis carbon and alloy dan stainless steel (baja tahan karat) dari tarif impor baja sebesar 25% (US Global Tariff).
Keputusan ini dikeluarkan pada 2 Agustus 2018 setelah sebelumnya Indonesia juga memperoleh pengecualian untuk 161 permohonan produk baja carbon and alloy dengan total volume sebesar lebih dari 7.211 ton dan aluminium sheet sebesar 1.680 ton.
Pengecualian berbasis produk oleh AS ini adalah hasil konkret pascapertemuan Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita dengan Menteri Perdagangan AS Wilbur Ross di Washington D.C. pada akhir 23–27 Juli 2018 lalu.
Saat itu, Mendag Enggar memimpin Delegasi Indonesia dalam kunjungan kerja ke AS. Mendag mengajak perwakilan kementerian/lembaga, asosiasi, dan para pelaku usaha produk-produk ekspor utama Indonesia ke AS.
Agenda kunjungan antara lain melakukan berbagai pendekatan kepada Pemerintah AS terkait eligibilitas Indonesia untuk program Generalized System of Preferences (GSP) yang ditinjau ulang dan mengupayakan pengecualian atas pengenaan tarif global AS terhadap produk baja dan aluminium Indonesia yang telah diterapkan AS sejak bulan Maret lalu.
“Selain meyakinkan Pemerintah AS, kami juga menggalang dukungan dari sektor bisnis AS, terutama dari para importir produk besi baja dan aluminium Indonesia,” kata Mendag dalam rilisnya.
“Strategi yang kami gunakan adalah meyakinkan importir AS bahwa Indonesia pantas untuk dikecualikan dari tarif global AS karena produk Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda dengan produk di AS dan sudah masuk ke dalam rantai nilai global AS,” papar Mendag.
Sementara Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan “Pengecualian ini merupakan hasil konkret dari upaya Pemerintah Indonesia yang bersinergi bersama eksportir baja dan aluminium untuk memperoleh pengecualian atas pengenaan tarif impor oleh AS sebesar 25% untuk produk baja dan 10% produk aluminium.
Masih terdapat 12 permohonan pengecualian produk baja Indonesia dengan kuantitas lebih dari 336.688 ton dan 276 permohonan pengecualian produk aluminium Indonesia dengan kuantitas lebih dari 367.351 ton yang belum mendapatkan putusan dari Pemerintah AS.
Atas keberhasilan awal ini, Pemerintah Indonesia akan terus melakukan komunikasi intensif dengan AS.
“Upaya pendekatan langsung kepada negara mitra dagang seperti AS ini sangat penting untuk dijaga momentumnya, terutama di tengah kondisi ‘perang dagang’ seperti ini,” kata Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati. (asr)