EpochTimesId – Mahkamah Agung Denmark mengesahkan hukuman denda yang dijatuhkan kepada empat pengemudi Uber pada 14 September 2018 lalu. Hukuman denda ini akan membuka peluang bagi hukuman serupa terhadap 1.500 pengemudi lainnya.
Empat supir taksi itu, salah satunya didenda 486.500 crown Denmark(sekitar 1,1 miliar rupiah). Para sopir didakwa gagal memiliki izin usaha transportasi dan melanggar undang-undang yang diberlakukan untuk memerangi taksi online. UU yang memberlakukan aturan tambahan pada taksi yang beroperasi di Denmark.
Setelah meluncurkan layanannya di Denmark pada tahun 2014, Uber Technologies Inc dikecam oleh serikat sopir taksi, perusahaan dan politisi. Mereka mengatakan perusahaan tersebut menedatangkan persaingan yang tidak adil. Sebab, mereka tidak memenuhi standar hukum yang diperlukan untuk pendirian perusahaan taksi.
“Kami sangat kecewa karena driver yang terlibat dan prioritas utama kami adalah untuk mendukung mereka selama masa sulit ini,” kata juru bicara Uber.
“Kami mengubah cara kami berbisnis dan beroperasi sesuai dengan hukum setempat di seluruh Eropa, menghubungkan (pelanggan) dengan pengemudi berlisensi profesional,” katanya.
Kasus tersebut kini membuat polisi dapat mengeluarkan denda untuk setiap perjalanan individu yang dibuat oleh lebih dari 1.500 pengemudi Uber di negara itu. Khususnya antara tahun 2014 dan 2017.
Seorang juru bicara polisi Kopenhagen mengatakan akan mengkaji putusan Mahkamah Agung Denmark. Mereka kemudian akan memutuskan pada pekan depan bagaimana melanjutkan permasalahan penegakan hukum itu.
Parlemen mengesahkan undang-undang terkait taksi online pada bulan Februari 2017. UU menetapkan kembali bahwa persyaratan pada taksi, seperti meter tarif wajib dan sensor kursi, harus dihormati oleh taksi online. Uber mengatakan, undang-undang baru itu mendorong penarikan investasi mereka dari Denmark.
Perusahaan itu sebelumnya mengatakan akan membayar denda apa pun yang diberikan kepada para pengemudi Uber di Denmark. Janji Uber itu dipublikasi pada sebuah surat kabar setempat, Denmark Berlingske. (Reuters/The Epoch Times/waa)
Video Pilihan :
https://www.youtube.com/watch?v=JGc59EiEYwQ
Simak juga, Pengakuan Dokter yang Dipaksa Panen Organ Hidup :
https://youtu.be/0x2fRjqhmTA