Ritel Pangan yang Baik, Tingkatkan Keamanan dan Mutu Pangan di Peredaran

Epochtimes.id- Hasil pengawasan rutin BPOM RI melalui pemeriksaan sarana ritel tahun 2015 menunjukkan 37.9% dari 10.309 sarana yang diperiksa belum menerapkan Cara Ritel Pangan yang Baik (CRPB) termasuk menjual produk pangan yang rusak, tanpa izin edar/ilegal dan kedaluwarsa.

Pada tahun 2016, angka ini menurun menjadi 32.74% dari 9.487 sarana yang diperiksa.

Sementara tahun 2017 temuan kembali sedikit meningkat menjadi 32.99% dari 9.087 sarana yang diperiksa. Pemeriksaan sarana ritel ini dilaksanakan dalam rangka pengawasan penerapan CRPB dan peredaran produk pangan guna memastikan keamanan dan kelayakannya untuk dikonsumsi masyarakat.

Dalam rantai pangan, ritel merupakan simpul akhir yang berhubungan langsung dengan masyarakat selaku konsumen.

Untuk memastikan risiko kerusakan pangan yang diserahkan kepada konsumen dapat diminimalkan sebagai akibat kesalahan dalam penanganan, pemajangan dan penyimpanannya, maka BPOM RI telah menerbitkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor  HK.03.1.23.12.11.10569 Tahun 2011 tentang Pedoman Cara Ritel Pangan Yang Baik (CRPB).

 CRPB merupakan kegiatan pada tempat penjualan termasuk toko modern agar pangan yang diperdagangkan atau diperjualbelikan terjaga mutunya, aman dan layak dikonsumsi. Sebagai rantai pangan terakhir yang langsung berhubungan dengan konsumen, kegiatan ritel sangat penting dalam menyediakan pangan yang aman bagi masyarakat.

Sebagai rangka mendukung kemandirian pelaku usaha ritel, Kamis (18/10/2018) BPOM RI bekerja sama dengan Hero Group menyelenggarakan focus group discussion/FGD Keamanan dan Mutu Pangan di Sarana Ritel.

FGD ini dihadiri oleh 50-60 peserta setingkat Manager dari Hero Group di wilayah Jabodetabek. Kegiatan FGD akan dilanjutkan dengan sosialisasi di 6 daerah yaitu Jakarta, Lampung, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, dan Makassar.

 \Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, dalam sambutannya saat membuka FGD menyampaikan bahwa pengawasan pangan modern saat ini lebih menitikberatkan pada tanggung jawab pelaku usaha dalam menjamin keamanan, mutu, khasiat dan manfaat produk.

“Hal ini sejalan dengan Prinsip ke-4 dari National Food Control System yang dikeluarkan oleh Codex Allimentarius Commission (2013) bahwa pelaku usaha pangan merupakan pemeran dan penanggung jawab utama dalam menjamin keamanan produknya dan berkewajiban untuk mengawasi produknya agar secara konsisten memenuhi ketentuan,” ungkap Kepala BPOM RI.

“Karena itu, pelaku usaha hendaknya memiliki kapasitas, kemampuan dan komitmen dalam menjamin keamanan produk yang dihasilkan dan/atau diedarkannya.” lanjut Penny K. Lukito.

Dengan adanya FGD ini diharapkan temuan hasil pengawasan BPOM RI terhadap sarana ritel dalam Hero Group, baik dalam rangka pemeriksaan rutin maupun pengawasan intensifikasi menjelang Hari Raya dan Tahun Baru akan menjadi menurun seiring dengan meningkatnya kesadaran pelaku usaha ritel serta tidak adanya keluhan/pengaduan konsumen terkait produk pangan yang dikonsumsi.

Ke depan, BPOM RI akan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan pangan di peredaran, antara lain melalui program Pramuka Sapa serta penerapan 2D barcode pada label produk, dimana masyarakat akan melaporkan kepada BPOM RI jika menemukan produk bermasalah. (asr)