Epochtimes.id- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencermati semakin luasnya Rumah Sakit (RS) yang menghentikan layanan kesehatan BPJS sejak awal Januari 2019 dengan berbagai alasan, termasuk belum terakreditasinya RS, atau masih dalam proses perpanjangan akreditasi RS, atau tidak memenuhi syarat rekredensialing dan Surat Izin Operasional RS yang belum terbit.
BPKN menyatakan sangat concern atas insiden tersebut dan sebenarnya BPKN sudah menyampaikan potensi insiden ini pada Catatan Akhir Tahun BPKN yang disampaikan tanggal 17 Desember 2018 lalu. Hal ini sangat berpotensi merugikan akses masyarakat konsumen yang membutuhkan layanan kesehatan.
Ketua BPKN Ardiansyah Parman meminta Kemenkes dan BPJS segera melakukan pemulihan operasional pelayanan kesehatan BPJS atas RS bersangkutan, termasuk exit strategy bagi keberlangsungan pelayanan kesehatan (yankes) masyarakat di wilayah. “Dengan demikian pasien RS di wilayah tersebut tetap bisa mendapatkan pelayanan optimal dari BPJS,” ungkapnya.
Selain itu, Pemerintah segera menyelesaikan kewajiban tunggakan BPJS kepada RS. Selanjutnya, Pemerintah memberikan kepastian reimbursement BPJS untuk memastikan keberlangsungan operasional RS yang bersangkutan dalam melayani pasien BPJS.
Tak hanya itu, Pemerintah segera membenahi sistem dan manajemen pengelolaan BPJS serta pihak Rumah Sakit untuk segera memenuhi persyaratan perizinan dan akreditasi.
BPKN menyayangkan terjadinya insiden pelayanan pasien BPJS yang terganggu. Sesuai UU No.36 tahun 2009.
“Seharusnya rumah sakit menangani terlebih dahulu pasien terutama pasien dengan kondisi kritis, memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif,” jelas Ardiansyah.
BPKN menseksamai diperlukannya perbaikan berspektrum luas, bukan tambal sulam. Banyak hal terkait sistem dan manajemen pengelolaan BPJS yang perlu diperbaiki, seperti percepatan sistem perizinan dan akreditasi, akses terhadap unit-unit pelayanan kesehatan di wilayah, ketersediaan dokter dan tenaga medis, akses obat dan ketersediaannya, operasional dan logistik tenaga medis di wilayah geografis sulit.
Fokus BPKN saat ini adalah mengembalikan pelayanan kesehatan BPJS agar tidak terganggu khususnya pasien kritis.
“BPKN menghimbau agar pasien kritis yang tidak dilayani RS agar mengadukannya ke BPJS, Kemenkes, BPKN atau LPKSM terdekat. Serta mengingatkan Pasien BPJS Mandiri agar segera melunasi tunggakan iuran bulanannya untuk membantu aliran kas BPJS dan tentunya hal ini akan membantu keberlangsungan pelayanan RS kepada pasien BPJS,” pungkas Ardiansyah. (asr)