Anak Berkebutuhan Khusus Paling Rentan Mengalami Diskriminasi Berlapis

Epochtimes.id- Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) adalah kelompok yang paling rentan menjadi korban diantaranya adalah anak penyandang disabilitas (APD).

Menurut Deputi Bidang Perlindungan Anak, Nahar ABK kerap mengalami diskriminasi yang berlapis. Disamping kasus kekerasan seksual terhadap APD kian meningkat. Kondisi ketidakberdayaan APD juga kerap dimanfaatkan sepihak. Kondisi ini perlu diwaspadai dan jadi perhatian khusus pemerintah serta masyarakat.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) serius dalam menangani kasus kekerasan seksual pada anak khususnya APD.

Kejadian kasus inses dengan korban ABK di Kab. Pringsewu Povinsi Lampung, mendorong Kemen PPPA melakukan koordinasi kebijakan perlindungan anak penyandang disabilitas di Bandar Lampung (01/03).

“Koordinasi diharapkan dapat lebih menguatkan sistem perlindungan khusus anak, dan sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat kepada pihak-pihak yang telah bekerja dalam melindungi dan memenuhi hak anak di daerah. Disamping itu melahirkan pola atau model penanganan dan perlindungan terhadap APD” ujar Nahar.

Nahar menambahkan bentuk penanganan APD yang menjadi korban kekerasan harus berdasarkan kepentingan terbaik anak. Pihaknya menilai, sebaik-baiknya penanganan itu tidak jauh dari tempat asalnya dan tidak jauh dari orang-orang terdekat yang bisa memahami kebutuhan anak itu.

Membuka rapat koordinasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung, Bayana mengatakan kejadian yang terjadi di Kab. Pringsewu menyadarkan banyak pihak karena terjadi di depan mata dan sangat dekat dengan masyarakat. Bayana menjelaskan jika penanganan terbaik suatu masalah apabila seluruh elemen berintegasi satu sama lain.

“Peristiwa ini menjadi pendorong bagi kita untuk lebih memperkuat lagi pengawasan dan kepedulian melalui perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM). Kedepan akan dibentuk perlindungan PATBM di desa-desa dan kelurahan di Provinsi Lampung. Kami harapkan masyarakat buka mata dan telinga sebagai bentuk tanggung jawab untuk memastikan kehidupan anak dan perempuan baik-baik saja,” jelas Bayana.

Terdapat 3 komponen yang dibahas dalam rapat koordinasi, yakni pencegahan kekerasan, penyediaan layanan serta penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan APD. Dari hasil rapat muncul kesepakatan dan rencana tindak lanjut.

Diantaranya, pemetaan terhadap APD sebagai dasar dalam memberikan edukasi pada keluarga yang memiliki APD, maupun masyarakat di lingkungan tempat tinggal APD.

Identifikasi dan sosialisasi layanan terhadap APD dalam rangka penguatan kelembagaan, serta pengembangan PATBM di seluruh desa atau wilayah. (asr)