Masyarakat Diimbau Tidak Menyebarluaskan Video Penembakan di Selandia Baru

Epochtimes.id- Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau kepada masyarakat luas agar tidak memviralkan konten kekerasan di Selandia Baru, Jumat (15/3/2019).

Video yang dimaksud saat kekerasan di dalam Masjid Al Noor pada pukul 1:40 siang waktu setempat. Saksi mata menyebutkan, terdapat sekitar 300 orang sedang shalat berada di mesjid ketika kejadian. Penembakan juga terjadi Masjid kedua berada di wilayah Linwood.

Menteri Kominfo Rudiantara menyatakan platform Facebook, Instagram, Twitter, dan lainnya  telah bekerja sama melakukan penapisan konten tersebut. “Kerja sama juga dilakukan dengan instansi pemerintah lainnya,” tegasnya.

Menurut Rudiantara, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengencam keras kejadian itu dan menyampaikan duka mendalam kepada korban. 

Indonesia sangat mengecam keras aksi kekerasan seperti ini. Saya juga menyampaikan duka yang mendalam kepada para korban yang ada dari aksi tersebut,” ujar Rudiantara mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo.

Menteri Kominfo mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan konten video ataupun tautan konten kekerasan yang brutal. 

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak ikut menyebarkan video atau tautan terhadap konten kekerasan yang brutal tersebut. Kominfo akan terus memantau dan mengupayakan dengan maksimal penapisannya,” ungkapnya. 

Berikut poin-poin imbauan Kemkominfo :

1.Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau agar warganet dan masyarakat tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video yang berkaitan dengan aksi kekerasan berupa penembakan brutal yang terjadi di Selandia Baru.

2.Kementerian Kominfo mendorong agar masyarakat memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat.

3.Konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

4. Kementerian Kominfo terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan.

5. Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untukmelaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten, jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau penembakan brutal di Selandia Baru.

(asr)