Erabaru.net. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan langsung melakukan take down setelah menerima surat dari Menkes terkait pemblokiran iklan rokok di internet.
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu dalam siaran persnya menyatakan surat Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet diterima oleh Kementerian Kominfo pada Kamis (13/6) pukul 13.30 WIB.
“Segera setelah menerima surat dimaksud, Menteri Kominfo Rudiantara langsung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/6/2019).
Tim AIS Kementerian Kominfo langsung melakukan “crawling” dan ditemu kenali sejumlah 114 kanal di Facebook, Instagram & YouTube yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang “promosi rokok yang memperagakan wujud rokok”.’
Saat ini Tim AIS Kemkominfo sedang melakukan proses take down atas akun/konten pada platform–platform di atas.
Menkominfo Rudiantara juga sudah menelpon Menkes sebagai regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya, membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya. Karena regulator yakni Kemenkes yang bisa meng-interpretasi-kan legislasi/regulasi dengan lebih baik.
Terkait surat Menkes kepada Menteri Kominfo untuk memblokir iklan rokok di internet, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan Menkes layak diberikan apresiasi dan didukung. Oleh karena itu YLKI meminta Menteri Kominfo untuk memblokir iklan rokok di internet.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan keberadaan iklan rokok di internet sangat mengkhawatirkan, karena bisa dibuka oleh siapapun dan kapapun, tanpa kontrol dan batas waktu. termasuk di buka oleh anak anak dan remaja. Apalagi, saat ini lebih dari 142 juta pengguna internet di Infonesia, termasuk diantaranya anak anak.
“Oleh karena itu, iklan rokok di internet layak diblokir guna melindungi anak anak dari paparan iklan rokok dan mencegah meningkatnya prevalensi merokok pada anak anak dan remaja,” demikian keterangan tertulis YLKI.
YLKI menyatalam Indonesia merupakan negara yang masih menjadi syurga iklan dan promosi rokok. padahal di seluruh dunia iklan dan promosi rokok telah dilarang. Sebagai contoh, di Eropa iklan rokok telah dilarang sejak tahun 1960 dan di Amerika telah dilarang sejak 1973. (asr)