Epochtimes.com
TikTok versi internasional Tiongkok digugat oleh lebih dari 100 pengguna internasional di Pengadilan Negeri Distrik Utara California, Amerika Serikat pada Rabu 27 November 2019. TikTok dan perusahaan induknya “Beijing ByteDance Technology” dan empat entitas lainnya menghadapi delapan dakwaan.
Perwakilan utama atas gugatan class action itu adalah Misty Hong, seorang mahasiswi di Amerika. Dalam gugatan itu, Misty Hong menuduh TikTok mengirim data pribadinya ke server perusahaan TikTok di Tiongkok, sementara perusahaan tersebut pernah menjanjikan bahwa perusahaan tidak akan melakukan hal itu.
Misty Hong adalah penduduk Palo Alto, negara bagian California Utara, Amerika Serikat. Dia mengatakan mengunduh aplikasi TikTok pada Maret dan April 2019, tetapi tidak pernah membuat akun.
Namun, beberapa bulan kemudian, dia menemukan TikTok telah membuat akun untuknya tanpa sepengetahuannya, dan mengumpulkan sekaligus membuat arsip informasi pribadinya, termasuk informasi yang dapat diidentifikasi secara pribadi dari video yang dia buat tetapi tidak pernah dirilis olehnya.
Dokumen gugatan mengungkapkan bahwa nilai gugatan itu lebih dari 5 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp. 70 miliar. Hingga Agustus 2019, TikTok atau Douyin memiliki total 625 juta pengguna aktif bulanan di dunia. Nilai pasar dari salah satu yang digugat saja, yakni “Beijing ByteDance Technology” di kisaran antara US $ 75 miliar hingga US $ 78 miliar saat ini.
Menurut data, pada paruh pertama tahun 2018, TikTok adalah aplikasi yang paling banyak diunduh di Apple App Store di dunia. Dengan lebih dari 100 juta unduhan, melebihi unduhan simultan dari raksasa industri seperti “Tube” dan “Facebook”. Hingga tahun 2018, TikTok beroperasi di lebih dari 150 pasar dalam 75 bahasa.
Pengacara di California Wang Thaihe mengatakan kepada VOA, bahwa karena komputer, ponsel, dan internet telah sepenuhnya menempati ruang pekerjaan dan kehidupan manusia, hampir semua perilaku pengguna sehari-hari akan tercermin dan disimpan di Internet.
Pengacara Wang Thaihe mengatakan bahwa bagi perusahaan perangkat lunak, estimasi nilai pasar TikTok terutama adalah jumlah unduhan dan pengguna aktif online. Semakin banyak unduhan dan semakin banyak pengguna terdaftar, semakin tinggi penilaian bisnis TikTok.
“Oleh karena itu, perusahaan itu akan mempromosikan perangkat lunak Anda secara ekstrim,” kata Wang Thaihe.
Menurut Thaihe, kasus itu jelas pengumpulan dan penggunaan informasi konsumen oleh perusahaan perangkat lunak tanpa otorisasi. Itu tentu saja merupakan perampasan pelanggan dan pelanggaran hak pelanggan. Amerika Serikat selalu mementingkan hal itu. Demi meningkatkan pengguna baru, menerapkan operasi tanpa dasar, adalah cara yang keterlaluan dan tidak dapat ditolerir di bawah sistem Amerika Serikat.
Dokumen gugatan itu juga menyatakan bahwa kode sumber perusahaan raksasa teknologi Tiongkok Baidu telah tertanam dalam aplikasi TikTok. Demikian juga dengan jasa layanan iklan Tiongkok, Igexin. Peneliti keamanan menemukan pada 2017, bahwa penanaman seperti itu memungkinkan pengembang untuk menginstal spyware pada ponsel pengguna.
Selain itu, TikTok juga mentransfer data pengguna ke dua servernya di Tiongkok yakni bugly.qq.com dan umeng.com pada April 2019. Data itu, termasuk informasi tentang perangkat pengguna dan semua situs web yang dikunjungi pengguna
Pengacara Wang Thaihe mengatakan kepada VOA, jika memang TikTok mengklaim beroperasi secara independen di Amerika Serikat di luar Tiongkok, maka manajemen dan operasi bisnisnya harus dijalankan sesuai dengan hukum dan peraturan Amerika Serikat. Itu termasuk informasi pelanggan yang dikumpulkannya, disimpan di server di Amerika Serikat, bukan ditransfer ke Tiongkok di luar Amerika Serikat.
Beberapa netizen mengatakan bahwa TikTok membuat pengguna menjadi sayuran di bawah otokrasi. Netizen Hong Yu mengatakan bahwa pengguna internet di dalam negeri Tiongkok selama ini seperti “berlari dalam keadaan bugil atau terlihat, terbaca jelas.
Netizen Qi Zhang mengatakan, bahwa pemantauan dan pengenalan wajah ada di mana-mana di seantero Tiongkok. Orang-orang tidak punya tempat untuk bersembunyi, dan memang begitulah faktanya.
Ling Cangzhou, seorang sarjana budaya senior yang telah menerbitkan lebih dari 10 monograf dalam studi budaya, mengatakan kepada VOA, bahwa media sosial seperti Twitter dan Facebook Amerika Serikat menghadapi tembok tinggi di Tiongkok dan sama sekali tidak bisa menapakkan kakinya.
Sementara media sosial Tiongkok bisa mendapatkan momentum di Amerika Serikat, ditambah lagi orang-orang Tionghoa perantauan yang sangat bersemangat untuk menggunakannya tanpa pikir panjang, yang kemungkinan akan mengarah pada bocornya informasi pengguna.
TikTok tidak segera menanggapi terkait gugatan pengadilan terhadapnya di California, Amerika Serikat, tetapi bersikeras bahwa TikTok menyimpan semua data pengguna di Amerika Serikat dan dicadangkan di Singapura.
Beberapa analis mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan pada TikTok saat ini dapat memperdalam perselisihan hukum perusahaan di Amerika Serikat. Selama satu tahun terakhir, perangkat lunak tersebut sangat diragukan oleh lembaga think tank Amerika, militer, Kongres, dan Gedung Putih karena risiko keamanan nasionalnya. (jon)