ETIndonesia – Pemerintah membuka pintu kepada para investor yang ingin masuk ke Indonesia untuk menumbuhkan industri manufaktur. Hal ini guna memperkuat struktur industri di dalam negeri, mulai dari sektor hulu sampai hilir, sehingga akan mendongkrak daya saing.
“Oleh karena itu, Bapak Presiden Joko Widodo menekankan kepada kami untuk
mendorong hilirisasi industri di Tanah Air, karena akan berdampak luas terhadap
perekonomian nasional seperti peningkatan lapangan kerja,” kata Menteri
Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita sesuai keterangan tertulisnya Sabtu
(21/12/2019).
Pada Jumat (20/12) kemarin, Menperin sempat melakukan pertemuan dengan sejumlah
investor dari Taiwan, antara lain Litemax Electronics Inc., perusahaan yang
memproduksi alat komunikasi digital. Selain itu, perusahaan Taiwan
Sugar Corporation serta CPC Corporation selaku perusahaan minyak dan gas alam..
Menteri AGK menyebutkan, peluang kolaborasi antara pelaku industri Indonesia dengan Taiwan masih cukup prospektif. Potensi ini dinilai dapat menguntungkan menumbuhkan perekonomian, Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian turut mengawal sejumlah investasi di sektor manufaktur yang akan masuk dari Taiwan agar bisa cepat terealisasi.
“Kami mendapat laporan bahwa dalam beberapa tahun terakhir sudah banyak misi
bisnis dari Taiwan yang datang ke Indonesia. Kami meyakini bahwa misi bisnis
ini dan kisah sukses dari perusahaan-perusahaan yang sudah berinvestasi di
Indonesia dapat menjadi gerbang untuk meningkatnya investasi ke Indonesia,”
paparnya.
Kemenperin mencatat, Taiwan berada pada peringkat ke-15 dengan total realisasi
USD926,9 juta atau berkontribusi sebesar 0,7% dari seluruh realisasi penanaman
modal asing (PMA) pada lima tahun terakhir. Capaian tersebut perlu terus
ditingkatkan, mengingat adanya peluang relokasi industri di tengah situasi
perang dagang Amerika Serikat dan Tiongkok.
Agus menegaskan, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melakukan
penyederhanaan terhadap regulasi. Langkah strategis ini dengan mengajak DPR
untuk menerbitkan Omnibus Law yang meliputi Undang-undang Cipta Lapangan Kerja
dan Undang-undang Pemberdayaan UMKM.
“Masing-masing undang-undang tersebut akan menjadi Omnibus law, yaitu satu
undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang yang sudah ada sebelumnya,
bahkan hingga puluhan undang-undang,” jelasnya.
Di samping itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 2019, yang salah satunya mengatur tentang pemberian insentif fiskal
berupa super deduction tax bagi kegiatan riset dan vokasi
dengan pengurangan penghasilan bruto sampai 200%-300%.
“Kami juga mengapreasiasi pelaksanaan Indonesia-Taiwan Industrial Collaboration
Forum (ITICF) yang dilaksanakan pada awal Desember lalu, di mana telah
menghasilkan empat MoU kerja sama,” ujar Menperin. Melalui forum tersebut telah
tercapai beberapa kesepakatan di berbagai bidang seperti industri,
akademik, capacity building dan sumber daya manusia.
Kerja sama yang pertama, yakni Think tank cooperation antara Industry, Science
and Tecnology International Strategy Center (ISTI) serta Industrial Technology
Research Institute (ITRI) dengan Paramadina Public Policy Institute (PPPI).
Kemudian, Cooperation of Design Development, antara Taiwan Design Center (TDC)
dengan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA)
Kemenperin RI yang diwakili oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI
Taipei).
Berikutnya, Advanced Molding Technology and Education Cooperation antara
Association of CAE Mold Technology serta Association of Computational Mechanics
Taiwan (ACMT) dengan Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.
Selanjutnya, Implementation of Industry 4.0 Technology in The Virtual and Augmented Reality, antara Taiwan Association for Virtual And Augmented Reality (TAVAR) dengan Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Kemenperin RI. (asr)
FOTO : Ilustrasi jenis investasi (Weerapatkiatdumrong/iStock)