ETIndonesia – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong agar industri tetap produktif selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah.
Seiring upaya tersebut,
Kemenperin telah mengeluarkan Surat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan
Industri (IOMKI), terutama bagi industri yang hasil produksinya dibutuhkan saat
penanganan Covid-19. Tentunya pelaksanaannya harus berpedoman pada protokol
kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Dalam lembaran IOMKI sudah dijelaskan dan dinyatakan bahwa
industri dalam melakukan kegiatan industri harus tetap mengedepankan protokol
kesehatan yang sudah digariskan dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor
4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan
kesehatan masyarakat Covid-19,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang
Kartasasmita di Jakarta, Kamis (17/4) dalam siaran pers Kemenprin.
Berkaitan dengan protokol kesehatan yang tertuang dalam surat
edaran, Kemenperin bersama Pemerintah Daerah (Pemda) terus mengawal secara
ketat dan melakukan pembinaan pada industri-industri yang telah diberikan IOMKI
selama PSSB.
Diharapkan, industri yang
telah mendapatkan izin, secara cepat melakukan penyesuaian terhadap
pelaksanaannya di lapangan. “Penerapan protokol kesehatan seperti ini adalah
hal yang baru bagi kita semua sehingga perlu penyesuaian di lapangan,” tutur
Agus.
Apabila ada industri tidak patuh pada peraturan yang telah
disepakati, misalnya mengenai protokol kesehatan, Kemenperin bersama Pemda setempat
tidak segan-segan memberikan sanksi.
“Kalau sudah mendapatkan pembinaan, masih belum juga mengindahkan, saya sebagai Menteri Perindustrian tidak akan ragu-ragu untuk mencabut IOMKI pada perusahaan tersebut,” tegasnya.
Kemenperin telah berkoordinasi dengan beberapa pimpinan daerah yang di wilayahnya terdapat sejumlah kawasan industri, antara lain dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, serta Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar mewakili Gubernur Banten. Pada kesempatan tersebut, Kemenperin dan pimpinan daerah telah menyamakan pandangan dan persepsi berkaitan dengan operasional industri manufaktur di daerah masing-masing.
Pada Surat Edaran Menperin No. 4 Tahun 2020, telah dijelaskan secara detail terkait protokol kesehatan dan telah disosialisasikan kepada berbagai stakeholder, misalnya apabila ditemukan pekerja yang tidak sehat agar diharuskan untuk pulang ke rumah.
Kemudian ada aturan yang menginstruksikan kepada industri agar para karyawan selalu menggunakan masker dan sarung tangan saat bekerja. Lalu ada perintah lain dalam surat tersebut, agar pimpinan dan pekerja itu melakukan physical distancing dalam rangka melakukan kegiatan proses produksi.
“Bukan hanya itu, kami menginstruksikan para pimpinan perusahaan untuk memperhatikan kesehatan atau daya tahan tubuh pekerja, antara lain dengan memberikan vitamin-vitamin kepada para pekerja, itu juga sudah kami sampaikan dalam surat edaran,” ujar Menperin. (asr)