ETIndonesia – Kementerian Perindustrian mendukung roda perekonomian nasional agar tetap bergerak terutama dalam menghadapi tekanan akibat pandemi melalui keberlangsungan aktivitas industri. Namun demikian, aktivitas tersebut perlu memerhatikan penerapan protokol kesehatan sesuai aturan.
“Jadi, diupayakan harus seimbang, dengan satu sisi mengendalikan penyebaran
virus, dan tetap memberikan kesempatan bagi ekonomi untuk terus bergerak agar
tidak stagnan,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses
Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Doddy Rahadi di Jakarta, Rabu (29/4)
dalam siaran pers Kemenprin.
Dirjen KPAII menjelaskan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020
tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyebutkan ada
beberapa sektor strategis yang masih diizinkan beroperasi, termasuk sektor
industri alat kesehatan, industri farmasi dan obat, serta industri makanan dan
minuman.
“Selama dilakukan PSBB, terdapat beberapa pengecualian, salah satunya adalah
pelaku usaha yang bergerak pada sektor industri,” ungkapnya. Dalam
pelaksanaannya, Menperin telah melakukan koordinasi dengan para gubernur yang
menerapkan PSBB di wilayahnya.
Menurut Doddy, Protokol Covid-19 di
tempat kerja yang tetap beroperasi sudah sejalan dengan aturan PSBB, namun
perlu memperhatikan langkah menghentikan penularan apabila ada pekerja yang
mengalami Covid-19.
Salah satu contoh aturan di daerah, selain memberikan vitamin, nutrisi tambahan, disinfeksi berkala, serta deteksi suhu standar para karyawan, perusahaan juga diminta untuk memiliki kerja sama operasional dengan fasilitas kesehatan terdekat jika diperlukan tindakan.
“Bila ditemukan karyawan yang menjadi Pasien Dalam Pemantauan (PDP), aktivitas
kerja harus dihentikan selama 14 hari untuk menghindari tempat tersebut menjadi
klaster baru. Hal ini yang menjadi langkah-langkah mengatasi Covid-19 dan
menjaga perekonomian,” papar Doddy.
Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di perusahaan industri dan
kawasan industri, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran Menteri
Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam
masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
Selanjutnya, Surat Edaran Menperin Nomor 7 Tahun 2020 tentang pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2019 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Aturan tersebut kemudian ditegaskan melalui Surat Edaran Menperin No. 8 Tahun
2020 tentang kewajiban pelaporan bagi perusahaan industri dan perusahaan
kawasan Industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri
(IOMKI).
“Kami telah melakukan evaluasi pelaksanaan IOMKI bersama Pemda yang melakukan PSBB. Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri setiap minggu melalui akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Bila tidak dilakukan, sanksinya bisa berupa pencabutan IOMKI,” tegas Doddy. (asr)
Video Rekomendasi :