ETIndonesia. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara resmi menerbitkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. Pergub tersebut bertujuan untuk membatasi warga DKI Jakarta berpergian ke luar kota dalam rangka pencegahan wabah.
“Dengan adanya Peraturan Gubernur ini, maka seluruh penduduk DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar kawasan Jabodetabek, dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar Virus COVID-19 terkendali,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/5) yang disiarkan channel Youtube Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Anies, peraturan tersebut juga berlaku untuk masyarakat yang akan masuk ke Jakarta. Karena itu, pada intinya dengan peraturan tersebut maka para petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk.
Anies menyebut, Pergub tersebut berlaku untuk semua orang. Namun demikian, terdapat pengecualian bagi sejumlah kategori, yaitu para Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai dengan hukum internasional, TNI, Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan COVID-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, petugas mobil jenazah, kendaraan angkutan barang yang tak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan.
Selain itu, pengecualian juga berlaku terhadap orang yang memiliki tugas pekerjaan di 11 sektor yang diizinkan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
11 Sektor tersebut adalah Kesehatan, Bahan Pangan/Makanan/Minuman, Energi, Komunikasi dan Teknologi Informasi, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri Strategis, Pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional.
Anies menuturkan, mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian, tapi mereka harus mengurus Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta secara virtual. Pengurusan itu dikerjakan melalui website corona.jakarta.go.id.
“Di situ ada form aplikasi dan harus melengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, konfirmasi dari RT/RW, juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan,intinya pembatasan ini berlaku kawasan Jabodetabek,” terangnya.
Ada dua jenis Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta :
1 – SIKM yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi pekerja/pengusaha domisili Jakarta yang bekerja/memiliki tempat usaha di luar Jabodetabek atau pekerja/pengusaha domisili luar Jabodetabek yang bekerja/memiliki tempat usaha di wilayah Jakarta.
2 – SIKM yang bersifat perjalanan sekali yang diperuntukkan bagi:
– pegawai/pekerja yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek; atau
– orang domisili luar Jabodetabek yang memiliki tempat tinggal/usaha di DKI Jakarta atau memiliki keperluan mendesak, misalnya pasien sakit keras atau urusan menjenguk keluarga yang sakit atau meninggal dunia.
Anies menjelaskan, semua pengecekan dikerjakan secara sistem online. Nanti kalau seseorang mengurus izin, yang bersangkutan akan dapat surat seperti QR code. Kemudian, petugas di lapangan mengeceknya untuk pastikan informasinya benar.
“Bagi mereka yang punya tugas di sektor mendasar, bisa urus izin. Bagi yang tidak, tidak perlu urus izin, karena izinnya tidak akan diberikan. Dan petugas di lapangan cukup cek apakah ada izin dari Pemprov DKI Jakarta. Hanya izin dari Pemprov yang bisa diterima petugas di lapangan,” ungkapnya.
Tak hanya bagi warga Jakarta, bagi masyarakat luar Jakarta juga diharuskan mengurus surat izin untuk masuk. “Tanpa ada surat izin masuk tak bisa memasuki kawasan Jakarta, sehingga pilihan tanpa surat berangkat akan diminta untuk kembali,” ungkapnya.
Mengutip dari website corona.jakarta.go.id, warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan Izin Masuk-Keluar DKI Jakarta. Sedangkan warga domisili wilayah Bodetabek tidak memerlukan Izin Masuk-Keluar DKI Jakarta.
Adapun pengertian domisili DKI Jakarta adalah tempat senyatanya tinggal baik ber-KTP Jakarta maupun tidak ber-KTP Jakarta. Wilayah Bodetabek terdiri dari Bogor Kota, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. (asr)