Gubernur Khofifah Usul Ubah Definisi Kematian Pasien Akibat Corona, Satgas Bilang Seperti Ini

ETIndonesia- Satgas Penanganan Covid-19 menanggapi usulan Gubernur Khofifah Indar Parawansa, yang baru-baru ini mengirim surat ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, agar mempertegas definisi kematian pasien akibat Covid-19.  

Usulan yang disampaikan itu meminta dipisahkannya jumlah pasien meninggal komorbid dari total kematian pasien Covid-19. Jika merujuk pada acuan standar World Health Organization (WHO), bahwa kematian yang terhitung adalah kematian yang diakibatkan oleh perjalanan penyakit yang sesuai pada kasus probable atau konfirmasi COVID-19, kecuali ada penyebab alternatif lain yang jelas tidak berhubungan dengan COVID-19 seperti kecelakaan. 

“Terkait wacana definisi kematian Covid-19, pemerintah Indonesia merujuk pada acuan dari WHO. Dan itu dituangkan dalam KMK HK.01.07/MENKES/413/2020,” jelas Wiku saat menanggapi pertanyaan media dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan,” Selasa (22/9/2020).

BACA JUGA:  Pakar : Gunakan Nama ‘Virus Komunis Tiongkok’ untuk Menuntut Tanggung Jawab Rezim Komunis Tiongkok atas Krisis Global

Ia menjelaskan pada prinsipnya kasus kematian yang dilaporkan adalah kasus konfirmasi maupun probable Covid-19. Sedangkan kasus probable itu adalah suspek dengan ISPA berat, ARDS dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil laboratorium RT-PCR.

Kondisi ini juga dilakukan pada beberapa negara seperti Amerika Serikat juga menghitung kematiannya berdasarkan probable dan suspek yang dibedakan dalam pengkategorisasian pencatatannya. Contoh lain, Inggris hanya memasukkan pasien yang terbukti positif Covid-19 melalui tes dalam pencatatan kematian. 

Karenanya catatan angka kematian rata-rata dunia adalah gabungan dari berbagai pencatatan yang ada di dunia, yang juga ada variasinya. 

“Pada saat ini pemerintah Indonesia belum ada wacana untuk melakukan perubahan seperti yang diusulkan Gubernur Jawa Timur,” tegas Wiku.

Hingga Rabu 23 September 2020, angka kematian akibat corona di seluruh Indonesia mencapai 9.977 jiwa dengan penambahan 140 kematian. Sedangkan Provinsi yang tertinggi dengan angka kematian di Jawa Timur yang mencapai 3.035 jiwa, DKI Jakarta 1.628 jiwa dan Jawa Tengah 1.334 jiwa. (asr)

https://www.youtube.com/watch?v=z5nJ10PIM-w