Lebih dari 900 Anggota Parlemen dan Mantan Anggota Parlemen di Seluruh Dunia Mengecam Beijing karena Menganiaya Falun Gong

Eva Fu

Sebanyak 921 anggota parlemen dari 35 negara dan wilayah di seluruh dunia, mengeluarkan pernyataan bersama pada Hari HAM Internasional untuk mengutuk penganiayaan rezim Komunis Tiongkok selama puluhan tahun terhadap latihan spiritual Falun Gong.

Falun Gong, atau Falun Dafa, diperkenalkan di Tiongkok pada Tahun 1990-an, dikenal dengan latihan meditasi dan ajaran moral yang berpusat pada tiga prinsip: Sejati, Baik, dan Sabar.

Popularitas Falun Gong semakin meningkat — sekitar 70 juta hingga 100 juta penganutnya pada 1999, menurut perkiraan negara pada saat itu — dianggap sebagai ancaman oleh rezim Komunis Tiongkok, yang kemudian melancarkan kampanye penindasan brutal pada Juli 1999. Jutaan orang telah dijebloskan ke penjara, kamp kerja paksa, bangsal psikiatri, dan fasilitas lainnya. Ratusan ribu orang mengalami penyiksaan, menurut perkiraan dari Falun Dafa Information Center.

Minghui.org, situs web berbasis di AS yang didedikasikan untuk mendokumentasikan penganiayaan, telah mentracking sekitar 4.600 kematian dalam berbagai pelanggaran, meskipun para ahli mengatakan jumlah sebenarnya kemungkinan jauh lebih besar karena tantangan memverifikasi informasi dari rezim Tiongkok.

“Penganiayaan terhadap Falun Gong di Tiongkok sudah menjadi salah satu kampanye paling keras terhadap kelompok agama di zaman modern,” tulis anggota parlemen dalam pernyataan yang diterbitkan oleh Falun Dafa Information Center.

Mereka mendesak Partai Komunis Tiongkok untuk “segera menghentikan penganiayaan” dan “tanpa syarat membebaskan semua praktisi Falun Gong yang ditahan dan tahanan hati nurani lainnya.”

David Seymour, anggota Parlemen Selandia Baru mengatakan : “Setiap manusia berhak atas martabat, mereka harus memiliki kendali atas tubuh dan kebebasan berkeyakinan mereka.”

Levi Browde, direktur eksekutif Falun Dafa Information Center memuji sikap anggota parlemen, menyebutnya sebagai “upaya yang belum pernah terjadi sebelumnya” untuk “menghentikan ketidakadilan Partai Komunis Tiongkok terhadap Falun Gong.”

“Bersama-sama mereka mengirimkan pesan solidaritas yang jelas kepada mereka yang menderita di Tiongkok dan penolakan yang tidak salah lagi terhadap kampanye rezim Tiongkok untuk memberangus keyakinan yang damai dipraktikkan oleh puluhan juta di Tiongkok, dan di seluruh dunia,” katanya dalam siaran pers.

Tindakan Kekejaman 

Pengadilan rakyat independen pada tahun 2019 menyatakan praktisi Falun Gong menjadi korban utama pengambilan organ yang disetujui negara di Tiongkok — mereka dibunuh untuk diambil organnya, kemudian dijual di pasar gelap pariwisata transplantasi demi keuntungan.

“Ini sesuatu kezaliman yang dilakukan sesama anak bangsa. Oleh karena itu perlu ada upaya yang dilakukan oleh penegak hukum internasional untuk melakukan investigasi supaya jelas kondisi betapa kekejaman yang dilakukan oleh mereka-mereka tersebut,” kata Guspardi Gaus, anggota DPR RI dalam pernyataannya kepada NTDIndonesia. 

Semakin banyak negara, di antaranya AS, Austria, Belgia, Kanada, Republik Ceko, Taiwan, dan Italia, sudah memulai atau mengadopsi tindakan untuk mencegah praktik perdagangan organ.

Memperingati Hari HAM Internasional pada 10 Desember 2020, AS menjatuhkan sanksi kepada seorang pejabat Komunis Tiongkok atas perannya dalam pelanggaran HAM terhadap praktisi Falun Gong, menjadikannya penganiaya Falun Gong pertama yang dihukum.

Wang Ting-yu, anggota legislatif unikameral Taiwan, Legislatif Yuan, mengisyaratkan bahwa negara pulau tersebut dapat memulai sanksi serupa.

“Taiwan setidaknya dapat memeriksa identitas mereka yang menganiaya Falun Gong dan mengklasifikasikan mereka sebagai persona non-grata atau menyelidiki apakah mereka memiliki dana ilegal di Taiwan.” 

Wang mengatakan : “Jika ini menjadi praktik umum di seluruh dunia, kami akan memberitahukan kepada Partai Komunis Tiongkok bahwa jika Anda menganiaya Falun Gong, Anda tidak akan punya tempat untuk pergi di dunia ini, tidak ada tempat untuk bersembunyi.”

Wang mencatat Komunis Tiongkok “mengakumulasi” taktik selama kampanye penganiayaan dan menerapkannya dalam menindas agama lain, seperti Katolik, Kristen, dan Muslim Uighur.

Menurut Wang : “Memecahkan masalah Falun Gong adalah fundamental dalam menyelesaikan semua masalah ini, Saya berharap Tiongkok akan menyingkirkan Partai Komunis dan memberikan kesempatan kepada negaranya sendiri dan rakyatnya.” (asr)

Keterangan Foto : Praktisi Falun Gong mengambil bagian dalam rapat umum yang menyerukan diakhirinya penganiayaan terhadap Falun Gong di Tiongkok, di Capitol Hill di Washington, pada 20 Juni 2018. (Edward Dye/The Epoch Times)

https://www.youtube.com/watch?v=sTdCAt9E5h4