ETIndonesia – Pembangunan terintegrasi yang dilakukan di Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) termasuk Tanjungpinang ditujukan guna mengoptimalkan potensi kawasan. Pembangunan terintegrasi tersebut tertuang dalam Rencana Induk Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) BBK.
Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, pengintegrasian tersebut memuat 3 program utama yaitu pengembangan sektor industri dan jasa strategis (core business), pembangunan infrastruktur BBK yang terkoneksi dan terintegrasi serta harmonisasi regulasi dan kelembagaan untuk kemudahan investasi dan optimalisasi KPBPB BBK.
Melansir dari siaran pers Kemenko Perekonomian, payung hukum Rencana Induk Pengembangan KPBPB BBK berupa Peraturan Presiden yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KPBPB telah ditetapkan oleh Pemerintah pada 2 Februari 2021.
Hal ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang dilakukan Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dimana salah satu tujuannya untuk menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui Kemudahan Berusaha yang termasuk didalamnya mengatur insentif yang menarik untuk Kawasan Ekonomi termasuk KPBPB.
Reformasi yang terwujud dalam PP 41/2021 melingkupi kelembagaan (Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan/BP), pelayanan perizinan sesuai NSPK (BP menerbitkan seluruh perizinan berusaha, menetapkan jenis dan jumlah barang konsumsi serta menerbitkan perizinan pemasukannya), pengembangan dan kerjasama pemanfaatan aset dengan Badan Usaha (BUMN/D, Koperasi, Swasta/PT, Badan Hukum Asing), fasilitas dan kemudahan dalam hal pemasukan dan pengeluaran barang, perpajakan, kepabeanan, cukai, keimigrasian, dan larangan/pembatasan, pengembangan dan pengelolaan kawasan (Rencana Induk untuk jangka waktu 25 tahun dan dapat ditinjau ulang setiap 5 tahun), serta sanksi dan peralihan (Transisi Dewan Kawasan, Transisi BP, dan Transisi OSS).
Untuk mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Rencana Induk Pengembangan KPBPB BBK, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama pihak terkait melakukan serangkaian tinjauan lapangan dan verifikasi kesiapan pelaksanaan program atau proyek prioritas pengembangan Kawasan BBK.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang diwakili oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo dalam Rapat Koordinasi Finalisasi Rencana Induk Pengembangan KPBPB BBK, Selasa (8/6), mengatakan adanya Rencana Induk Pengembangan KPBPB BBK diharapkan dapat menjadi salah satu strategi dalam upaya peningkatan nilai investasi, peningkatan arus barang dan penumpang, peningkatan kunjungan wisatawan, serta percepatan penguatan kelembagaan pengelolaan Kawasan BBK.
“Program atau proyek yang menjadi bagian dari Perpres KPBPB BBK ini akan memberikan multiplier effect dalam percepatan dan pemerataan pembangunan Provinsi Kepulauan Riau, khususnya mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat dampak pandemi COVID-19,” kata Wahyu.
Dalam Rencana Induk Pengembangan KPBPB BBK, tema pengembangan kawasan BBK Tahun 2020-2045 adalah menjadikan kawasan BBK sebagai Hub Logistik Internasional dalam rangka mendukung pengembangan industri, perdagangan, maritim, dan pariwisata yang terpadu dan berdaya saing.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengatakan bahwa dengan adanya Rencana Induk Pengembangan KPBPB Batam, Bintan, Karimun akan dapat memulihkan pertumbuhan ekonomi di Kepulauan Riau. Dalam Rencana Induk KPBPB BBK terdapat beberapa program atau proyek prioritas yang bersifat optimistis, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekspor-impor, penanaman modal asing, penanaman modal dalam negeri, hingga memperbanyak kegiatan padat karya.
“Nilai ekspor Provinsi Kepulauan Riau pada bulan Maret lalu mencapai angka 1.356 juta USD, meningkat 12,6% dari Februari. Kinerja ekspor terus mengalami peningkatan dan impor yang dilakukan hampir seluruhnya untuk mendukung kegiatan produksi,” ujar Ansar. (Kemenko Perekonomian/asr)