ETIndonesia – Presiden Jokowi resmi mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat agar tetap tenang dan mematuhi aturan yang nantinya akan diterapkan.
“Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini,” ujarnya melalui Channel Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/07/2021).
Sebagai langkah menghadapi meluasnya penyebaran virus, Jokowi dalam keterangan resminya menyatakan akan mengerahkan semuanya dari sumber daya, aparatur negara dan tenaga Kesehatan.
“Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19. Seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun Aparatur Sipil Negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu, bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini,” ujarnya.
Selain itu, Jokowi mengatakan pemenuhan BOR dan ICU di rumah sakit juga akan ditingkatkan. Selain itu, fasilitas lainnya juga akan dibangun termasuk penyediaan tabung oksigen.
“Jajaran Kementerian Kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen,” tambahnya. (asr)