PPKM Darurat Resmi Diterapkan di Jawa-Bali, Satgas Minta Masyarakat Bijak Beraktivitas

ETIndonesia- Pemerintah secara resmi memutuskan melakukan PPKM Darurat terhitung dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021. PPKM Darurat diambil sebagai langkah tegas atas terkait peningkatan positif selama 1 minggu terakhir dan keterisian tempat tidur yang melebihi angka sejak lonjakan kasus terakhir yaitu pada libur natal dan tahun baru 2020.

PPKM Darurat ini akan diterapkan untuk seluruh Kab/Kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang termasuk ke dalam indikator pengendalian COVID-19 di suatu wilayah.

Selain itu sebagaimana arahan Presiden bahwa kebijakan ini diambil menyesuaikan dengan perkembangan kondisi COVID-19 khususnya varian yang muncul pula di beberapa negara.

“Perlu diingat bahwa perubahan indikator penetapan pemberlakuan PPKM Darurat akan diterapkan selama periode ini dan kedepannya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut. Perubahan ini sudah mewadahi masukan dari berbagai elemen baik jajaran Kementerian/Lembaga, akademisi, serta satuan profesi sehingga sudah diharapkan penanganan yang dihasilkan bisa konklusif,” ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/07/2021).

Lebih lanjut, penerapan zonasi PPKM Darurat ini akan menggunakan zonasi pengendalian dari WHO yang membaginya ke dalam empat level, sedangkan pelaksanaan PPKM Mikro masih mengacu kepada perhitungan zonasi RT. Pada prinsipnya kedua dasar penetapan zonasi ini disesuaikan dengan kondisi terkini dan pelaksanaanya sudah disampaikan ke pemda masing-masing untuk mencegah kebingungan saat implementasinya.

Selain itu, selama PPKM Darurat ini dilakukan, penerapan PPKM Mikro di tingkat Desa/Kelurahan di Pulau Jawa tetap berjalan sesuai Inmendagri terbaru.

Sedangkan pengendalian PPKM Kab/Kota dan PPKM Mikro di luar Pulau Jawa dan Bali pun akan tetap mengacu kepada Inmendagri terbaru tersebut. Diharapkan kebijakan ini dapat membuat penambahan kasus harian menjadi <10.000 kasus per hari secara nasional.

Secara rinci, PPKM Darurat ini mengatur kegiatan seluruh sektor di masyarakat. Beberapa diantaranya adalah untuk sektor esensial seperti keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non karantina Covid-19 dan industri ekspor dilakukan sistem 50% WFH dan 50% WFO. Sedangkan untuk sektor non-esensial dilakukan sepenuhnya dari rumah atau 100% WFH.

Terkait kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan dilakukan secara daring/online. Sedangkan kegiatan perbelanjaan di supermarket, pasar tradisional dapat beroperasi maksimal hingga pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Untuk pusat perbelanjaan atau mall ditutup sementara. Sedangkan untuk kegiatan sektor farmasi seperti apotek dan toko obat dapat beroperasi 24 jam.

Selain itu, khusus perjalanan domestik jarak jauh seperti dengan pesawat, bis, dan kereta api menerapkan kewajiban kepemilikan bukti kartu vaksin penyuntikkan pertama, hasil negatif COVID-19 melalui PCR maksimal 2 hari dan Rapid Antigen maksimal 1 hari sebelum keberangkatan.

Terkait dengan pemberlakuan PPKM Darurat ini Satgas meminta masyarakat untuk melakukan aktivitasnya secara bijak.

“Khususnya saat berencana melakukan kegiatan di luar rumah. Lebih baik di rumah jika tidak adanya kepentingan mendesak untuk melakukan aktivitas di luar rumah,” jelas Wiku. (asr)