ETIndonesia- Pemerintah menetapkan sebanyak 15 Kota/Kabupaten di luar Pulau Jawa dan Bali diberlakukan PPKM Darurat mulai 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.
“Ini dikunci untuk 15 Kabupaten/Kota, dan nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers PPKM Darurat Luar Jawa-Bali secara virtual, di Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Alasan yang menjadi dasar menetapkan PPKM Darurat antara lain Level Asesmen Pandemi tingkat ‘4’, Tingkat Keterisian Tempat Tidur (TT) atau BOR lebih dari 65%, terjadi peningkatan Kasus Aktif secara signifikan, dan pencapaian vaksinasi yang masih di bawah 50% dari total masyarakat yang menjadi target vaksinasi.
Berikut 15 Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Darurat :
Provinsi Kepulauan Riau :
Kota Tanjungpinang
Kota Batam
Provinsi Kalimantan Barat :
Kota Singkawang,
Kota Pontianak,
Provinsi Sumatera Utara :
Kota Medan
Provinsi Sumatera Barat :
Kota Padang Panjang,
Kota Padang,
Kota Bukittinggi,
Provinsi Kalimantan Timur :
Kota Balikpapan,
Kota Bontang,
Kabupaten Berau,
Provinsi Lampung :
Kota Bandar Lampung,
Provinsi Papua Barat :
Kabupaten Manokwari,
Kota Sorong
Kota Batam
Provinsi Nusa Tenggara Barat :
Kota Mataram
Rincian pembatasan kegiatan tersebut dapat diuraikan dalam tabel berikut:
(asr)