ETIndonesia- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 6 September 2021. Hal demikian disampaikan secara langsung oleh Presiden Jokowi dari Istana Negara, Jakarta, Senin (30/08/2021).
Pada kali ini sejumlah wilayah diterapkan dengan PPKM level 3 dan 2 yang berlaku pada sejumlah wilayah di Jawa-Bali.
“Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021, sebagai berikut; Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya, sehingga wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya,” ujar Jokowi.
Sedangkan, untuk Semarang Raya berhasil turun ke level 2, sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4, dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota. Level 3, dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota. Level 2, dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/kota.
Menurut Jokowi, untuk wilayah di luar Jawa-Bali, juga terjadi perbaikan. Level 4, dari 7 provinsi menjadi 4 provinsi. Level 4, dari 104 kabupaten/kota menjadi 85 kabupaten/kota. Level 3, dari 234 kabupaten/kota menjadi 232 kabupaten/kota. Dan level 2, dari 48 kabupaten/kota menjadi 68 kabupaten/kota. Kemudian level 1, dari tidak ada kabupaten/kota menjadi 1 kabupaten/kota.
“Hasil evaluasi juga menunjukkan penerapan protokol kesehatan di beberapa sektor sudah memperlihatkan hal yang cukup baik. Untuk itu, pemerintah kembali melakukan beberapa penyesuaian yang akan dijelaskan lebih rinci oleh Menko dan Menteri-menteri terkait,” terangnya. (asr)