ETIndonesia- Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja DKI Jakarta menyegel Kafe Holywings Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Minggu (6/9/2021).
Penyegelan tersebut setelah digerebek polisi dan ditemukan terjadi kerumunan pada Minggu dini hari.
“Tempat Usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3×24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9),” demikian tertulis di akun Instagram Satpol PP DKI Jakarta.
Akun tersebut menjelaskan, sanksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywing apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi. (asr)