ETIndonesia- Sebanyak 56 pegawai KPK yang dianggap tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akan dipecat oleh pimpinan KPK pada 30 September 2021. Atas kejadian ini, Presiden Jokowi diminta membatalkan pemecatan tersebut.
“Kami kembali mendesak Presiden Jokowi untuk menjalankan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM dan memulihkan status pegawai KPK yang diperlakukan tidak adil dalam proses dan hasil akhir TWK,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya.
Usman menambahkan, keputusan ini mengabaikan rekomendasi dari Komnas HAM maupun Ombudsman RI dan juga menunjukkan ketidakpedulian pimpinan KPK terhadap hak asasi pegawai-pegawainya, terutama yang tidak lulus TWK.”
Menurut dia, Komnas HAM menemukan setidaknya 11 pelanggaran HAM yang terjadi selama proses TWK berlangsung, termasuk di antaranya pelanggaran hak atas pekerjaan, informasi, keadilan dan kepastian hukum, untuk tidak didiskriminasi, dan beragama dan berkeyakinan.
Bahkan, kata Usman, Ombudsman RI juga menyatakan bahwa penyelenggaraan TWK telah menyimpang secara prosedural, menyalahgunakan wewenang antar pejabat instansi negara, serta mengabaikan pernyataan Presiden Jokowi untuk tidak menjadikan TWK sebagai alasan pemberhentian pegawai KPK.”
“Pengabaian temuan lembaga negara independen diabaikan seperti menunjukkan arogansi pimpinan KPK dan ketidakmauan pemerintah untuk memperbaiki pelanggaran yang jelas-jelas terjadi, ” imbuhnya.
Meskipun, lanjut Usman, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pasal-pasal mengenai peralihan status pegawai KPK menjadi ASN dalam UU KPK tidak melanggar konstitusi, putusan tersebut tidak menafikan temuan-temuan pelanggaran dalam pelaksanaan peralihan status tersebut.”
“Putusan Mahkamah Agung tentang Peraturan KPK tentang TWK pun tidak masuk ke evaluasi pelaksanaan TWK dan menyebutkan bahwa tindak lanjut dari hasil asesmen TWK adalah kewenangan pemerintah,” katanya.
“Pimpinan KPK tidak dapat menggunakan putusan-putusan tersebut untuk membenarkan tindakan mereka. Presiden pun tidak dapat berlindung di balik putusan tersebut sebagai alasan untuk berdiam diri. Sebaliknya, pengabaian terhadap rekomendasi Komnas HAM justru menunjukkan arogansi dan ketidakpedulian terhadap HAM,” tambahnya. (asr)