ETIndonesia- Indonesia terancam dijatuhkan sanksi oleh The World Anti-Doping Agency (WADA) atau Badan Antidoping Dunia.
Ancaman tersebut berupa di antaranya tidak bisa menjadi tuan rumah Ivent internasional dan tak boleh menggunakan nama Indonesia di ajang internasional.
Menanggapi teguran tersebut, Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainuddin Amali mengatakan pihaknya langsung menyampaikan surat pada 8 Oktober 2021 kepada lembaga yang berkantor pusat di Kanada.
Ia mengatakan, WADA kemudian merespon bahwa mereka memahami apa yang terjadi di Indonesia dan kemudian mereka berharap dari PON, sampel-sampel kIndonesia sesuai dengan TDP (Tes Doping Plan) 2021.
Menurut dia, mengenai yang tidak boleh menyelenggarakan kegiatan internasional, larangan menggunakan nama Indonesia atau Lagu Indonesia Raya, Merah Putih, dan lain sebagainya sudah selesai.
“Dengan pernyataan dari WADA bahwa mereka apresiasi dan menunggu hasil sampel dari Pekan Olahraga Nasional,” ujarnya kepada Metro TV, Minggu (10/10/2021).
Amali mengatakan, Indonesia akan disupervisi oleh JADA (Japan Anti-Doping Agency), supaya jangan sampai terulang kejadian seperti yang lalu. Hal ini, kata dia, adalah hikmah dari kejadian peringatan dari WADA.
Menpora menuturkan, kepada masyarakat pecinta olahraga, termasuk para penanti Moto GP Mandalika tidak perlu takut, dengan respon WADA yang baik dan solutif diyakini even internasional tetap berjalan, Indonesi tetap bisa menjadi tuan rumah.
“Itu sudah pasti tidak (tentang kekhawatiran Moto GP Mandalika tidak jadi digelar), dengan respon WADA terhadap surat kami mereka memahami situasi yang terjadi di Indonesia pada tahun 2020 dan mereka berharap PON ini berlangsung dengan baik dan sampel-sampel tes doping pada PON ini bisa memenuhi perencanaan TDP 2021 kita berarti tidak ada larangan dan lain sebagainya,” tegasnya. (asr)