ETIndonesia. Seorang wanita Carolina Selatan telah diberi kompensasi sebesar 10 juta dollar (sekitar Rp 144 miliar) oleh juri untuk cedera yang diderita setelah menginjak paku berkarat di Walmart.
April Jones menggugat Walmart setelah dia terluka berbelanja di lorong utama di salah satu toko Walmart di Florence, South Carolina, pada Juni 2015 lalu.
Jones harus menjalani beberapa operasi dan akhirnya kakinya diamputasi akibat infeksi yang disebabkan oleh paku berkarat, kata juri selama persidangan lima hari minggu lalu.
Jones awalnya harus merelakan kedua jari kaki di kaki kanannya diamputasi sebelum tiga jari lainnya diangkat.
Dokter kemudian harus mengamputasi kakinya di atas lutut akibat infeksi.
Jones telah berada di kursi roda selama enam tahun terakhir dan harus bergantung pada anak-anaknya yang sudah dewasa, kata pengacaranya.
Juri berunding selama sekitar 100 menit sebelum memberikan Jones 10 juta dollar.
Dia menggunakan uang itu untuk membeli prostetik, membuat rumahnya lebih ramah kursi roda dan menutupi biaya pengobatannya, menurut pengacaranya.
“Juri mengirim pesan ke Walmart bahwa jika Anda datang ke Florence County dan melukai salah satu dari mereka sendiri, mereka akan memastikan orang itu dirawat,” kata Roy Willey, salah satu pengacara Jones dari Anastopoulo Law Firm dalam sebuah pernyataan.
“Kami selamanya bersyukur.” (yn)
Sumber: nypost