Aturan Perjalanan Selama Nataru, Pemerintah Wajibkan Dua Dosis Vaksin Penuh

ETIndonesia- Satgas Penanganan COVID-19 mengajak masyarakat yang belum menerima vaksinasi untuk segera mendapatkannya. Karena, Pemerintah dalam waktu dekat akan memberlakukan wajib vaksin dosis penuh bagi pelaku perjalanan. Baik untuk perjalanan  antar kabupaten/kota dalam wilayah aglomerasi dan di luar wilayah aglomerasi. 

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan kebijakan ini rencananya akan diberlakukan selama masa pengetatan periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Untuk itu, terkait cakupan vaksinasi daerah, Pemerintah memberlakukan diskresi bagi daerah di luar Jawa – Bali yang cakupan vaksinasinasinya dibawah rata-rata nasional.

“Pemerintah Pusat memberikan diskresi kepada Pemerintah Daerah untuk dapat menyesuaikan peraturan sesuai kondisi di daerahnya masing-masing,” jelasnya dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (9/12/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

“Untuk itu, seluruh masyarakat yang belum divaksin penuh, untuk dapat segera mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat termasuk di sejumlah bandara dan pelabuhan,” lanjutnya. (COVID19.go.id/asr)