ETIndonesia- Jelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) pemerintah terus mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dan kemunculan varian Omicron. Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 65 tahun 2021 melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa – Bali terhitung 7 – 23 Desember 2021.
Lalu, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama kementerian/lembaga terkait akan melakukan pengaturan mobilitas pada bidang transportasi darat, laut dan udara. Baik angkuran umum, maupun kendaraan pribadi. Dikarenakan terdapat potensi peningkatan mobilitas masyarakat.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito, menjelaskan dalam InMendagri terbaru tidak merubah pengaturan leveling. Namun, menambah aturan terkait pelaksanaan Developmental Basketball League (DBL). Yaitu uji coba pertandingan dengan kapasitas penonton maksimal 25% yang ditentukan Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia dan penyelenggara.
“Serta wajib mengikuti aturan protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan,” Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (9/12/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menambahkan, Kemenhub telah melakukan survei sebanyak 3 kali. Yaitu di Oktober, November dan Desember 2021. Khususnya setelah diumumkannya pembatalan pemberlakuan PPKM Level 3 Â di seluruh Indonesia.
Survei oleh Balitbang Kemenhub ini diikuti 49 ribu responden secara nasional secara online. Wilayah terbanyak responden adalah Jawa dan Bali. Hasilnya, bahwa dengan dibatalkannya PPKM level 3 di seluruh Indonesia, masih terdapat potensi pergerakan sebesar 7,1% atau sekitar 11 juta orang akan melakukan mobilitas atau melakukan perjalanan.
Khusus Jabodetabek, potensinya sebesar 7% atau sekitar 2,3 juta orang. Selain melakukan survei, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog dan juga stakeholder lainnya. Hal ini dalam rangka menyusun kebijakan pengendalian transportasi.
“Masukan ini tentu menjadi bahan pertimbangan yang sangat, sangat penting bagi kami untuk menyusun peraturan terkait dengan pengendalian transportasi,” ungkapnya.
Oleh karena itu mengantisipasi kecenderungan mobilitas masyarakat di saat Nataru dengan prediksi angka tersebut, secara umum kebijakan pengendalian transportasi dilakukan terhadap semua moda. Baik itu di darat, laut udara dan kereta api.
Aturan umumnya, pertama, meliputi syarat perjalanan domestik. Kemenhub memberlakukan semua pelaku perjalanan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Satgas COVID-19. Antara lain adanya kartu VAKSIN, hasil negatif PCR atau antigen dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
“Ini semua nanti akan dituangkan dalam sebuah surat edaran yang diterbitkan dalam waktu dekat,” lanjutnya.
Kedua, akan dilakukan juga penerapan pembatasan kapasitas yang bervariasi di masing-masing moda transportasi. Tentunya dengan adanya PPKM yang akan merujuk pada ketentuan yang ditetapkan WHO. Setiap daerah akan bervariasi tergantung level PPKM-nya dan nanti akan merujuk kepada apa yang ditetapkan dalam InMendagri atau surat edaran satgas.
Ketiga, Kemenhub memastikan kesiapan operasional angkutan umum selama masa Natal dan Tahun Baru. Dengan melakukan pengecekan kesiapan dan kelaikan operasional setiap modal melalui ramp check kepada armada yang akan dioperasikan dan pengaturan kapasitas dari masing-masing moda.
Keempat, Kemenhub melakukan peningkatan pengawasan terhadap catatan penerapan protokol kesehatan dan ketentuan ketentuan terkait pengendalian transportasi. Kemenhub melibatkan kementerian/lembaga, BUMN, termasuk pengelola transportasi di Indonesia baik pengelola sarana dan prasarana. Untuk memastikan semua ketentuan yang nanti akan diterapkan pada masa nataru akan bisa dipahami dan diterapkan di lapangan oleh seluruh pihak.
Adapun hal krusial dalam pengaturan mobilitas masyarakat antara lain, akan terjadi dinamika transportasi darat. Dimana selain diperlukan manajemen terhadap angkutan, juga terdapat potensi terhadap angkutan umum, juga terdapat potensi pergerakan dengan kendaraan mobil pribadi dan juga kendaraan angkutan roda dua yang jumlahnya bisa jadi menjadi signifikan. (COVID19.go.id/asr)