NTDTV.com
Majelis Nasional Prancis pada Kamis (20/1/2022)mengeluarkan resolusi dengan 169 suara mendukung, 1 suara menentang, dan 5 abstain. Resolusi tersebut menyatakan, kekerasan yang dilakukan oleh rezim Tiongkok terhadap Uighur merupakan kejahatan kemanusiaan dan genosida. Resolusi tersebut juga mengharuskan pemerintah Perancis untuk melindungi Uighur di Prancis dari intimidasi dan pelecehan oleh rezim Tiongkok.
Dolkun Isa, ketua Kongres Uighur Sedunia pada hari yang sama, meminta pemerintah Prancis untuk mengambil sikap dengan Kongres dan bekerja bersama mitra internasional untuk mengakhiri “kejahatan yang tak terkatakan” ini.
Dolkun Isa mengatakan, parlemen Prancis meloloskan resolusi ini, menjadi sebuah langkah kunci bagi masyarakat internasional untuk lebih luas mengakui genosida terhadap Uighur.
Sebelumnya, Pengadilan Uighur, sebuah pengadilan sipil Inggris, memvonis Tiongkok melakukan genosida terhadap Uighur dan etnis minoritas lainnya di Xinjiang.
Bahkan, pemerintah dan Kongres AS, serta kongres Kanada, Inggris, Belanda, Lituania, Belgia, dan Republik Ceko, semuanya telah menetapkan pemerintah Tiongkok melakukan genosida dan kejahatan kemanusiaan di Xinjiang. (hui)