Satgas COVID-19 Minta Masyarakat Melapor Jika Dirugikan dengan Tingginya Harga Tes PCR

ETIndonesia- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito meminta masyarakat yang merasa dirugikan terkait tarif testing COVID-19 segera melapor kepada Satgas di daerah. Ia mengingatkan pemerintah sudah menetapkan patokan harga di pasaran sejak Oktober tahun 2021. 

“Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR secara mandiri di wilayah Pulau Jawa dan Bali adalah Rp 275.000. Sedangkan untuk wilayah di luar Pulau Jawa Bali adalah Rp 300.000,” kata Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Graha BNPB, Kamis (10/2/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Agar tidak terjadinya penyelewengan tarif, Wiku meminta seluruh Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap pemberlakuan instruksi ini. Dinkes setempat memiliki wewenang untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku karena melanggar hak konsumen (Pasal 4 huruf i UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen)

“Pemerintah juga meminta siapapun masyarakat yang menemukan pelanggaran untuk melapor kepada Satgas di daerah termasuk aparat penegak hukum di dalamnya,” tegas Wiku. (asr)