ETIndonesia- Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin memimpin Apel Kesiapsiagaan dan Antisipasi Gangguan (Ketenteraman dan Ketertiban Umum) Tramtibum Menjelang Ramadan 1443 H di Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (21/3) pagi.
Dalam kesempatan tersebut, Arifin mengatakan, beberapa fokus pengawasan perlu menjadi perhatian personel di lapangan selama Ramadan, salah satunya potensi munculnya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di setiap sudut-sudut kota dan jalan-jalan umum.
“Saya minta untuk mengingatkan dan mengedukasi seluruh masyarakat agar Jakarta menjadi kota yang tertib, teratur dan nyaman selama Ramadan, agar semua masyarakat bisa menjalani ibadah dengan nyaman dan tenteram. Kita lakukan patroli pengawasan di berbagai tempat di lokasi-lokasi PMKS berada. Kita edukasi, ingatkan, kemudian kita lakukan pembinaan dengan Dinas Sosial,” ungkap Arifin dalam rilis PPID DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Arifin mengatakan, potensi pelanggaran dan gangguan ketenteraman serta ketertiban umum seperti peredaran minuman keras beralkohol, dan praktik asusila juga menjadi sasaran pengawasan, dan penindakan personel selama bulan Ramadan. Selain itu, disiplin protokol kesehatan juga tetap diterapkan dan diperhatikan selama pengawasan.
Selain Satpol PP DKI Jakarta, TNI/Polri juga terlibat dalam pengerahan ribuan personel gabungan dari berbagai unsur ini. Personel gabungan tersebut dikerahkan untuk melakukan patroli intensif mengantisipasi terjadinya gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (Tramtibum) agar situasi tetap aman dan kondusif selama menjalankan ibadah Ramadan. Selain itu, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran prokes di Jakarta juga tetap dilakukan.
“Walaupun situasi penanganan pandemi COVID-19 sudah semakin membaik, bukan berarti kita mengabaikan prokes. Tindakan tegas sebagaimana yang diatur dalam Perda tetap menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas kita. Cara bertindaknya pun tidak menunjukkan arogansi dan kesewenang-wenangan. Masyarakat kita harus terus menerus kita ayomi, ingatkan, edukasi untuk memahami dan menjalankan, melaksanakan ketentuan daerah,” tandas Arifin. (asr)