ETIndonesia – Presiden Jokowi menyampaikan situasi COVID-19 di Indonesia terus membaik. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan COVID-19 yang sebelumnya sudah diberlakukan dari pelaku perjalanan luar negeri tak perlu dikarantina hingga diperbolehkan mudik asal sudah divaksin 2 kali atau mendapatkan booster.
“Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR. Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif akan ditangani oleh Satgas Covid-19,” ujar Jokowi dalam keterangannya terkait Kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idulfitri 1443 H, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, (23/3/2022).
Jokowi juga menyampaikan masyarakat diperbolehkan mudik lebaran dengan syarat sudah divaksin 2 kali dan mendapatkan vaksin booster.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ungkapnya. (asr)