ETIndonesia- Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh wilayah Indonesia. Meski demikian, hanya 1 Kabupaten yang masih level 2 yakni Kabipaten Teluk Bintuni.
Hal demikian ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di luar Jawa-Bali. Aturan tersebut mulai berlaku pada 7 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan Indonesia patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, di perpanjangan Inmendagri kali ini dilihat kondisinya semakin membaik.
Ia mengatakan, seluruh daerah yakni 128 kabupaten/kota) di Jawa-Bali berada di PPKM Level 1. Sedangkan untuk daerah di luar Jawa-Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1. Selain itu, kata dia, hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2, serta tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali yang berada di Level 3 dan Level 4.
Menurut dia, konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di Level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor.
“Namun saya tetap dan selalu mengimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunaan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19,” ungkap Safrizal dikutip dari situs Kemendagri.
Adapun asesmen atau penilaian pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. (Kemendagri/asr)