ETIndonesia- Mantan Kadivpropam Polri Ferdy Sambo akhirnya harus mengubur dalam-dalam niatnya agar tetap bertahan di lembaga kepolisian, setelah bandingnya atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) beberapa waktu lalu ditolak.
Putusan banding yang bersifa final dan mengikat itu diputuskan pada Senin (19/09/2022).
“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding, Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang memimpin sidang di Mabes Polri, Jakarta.
Agung mengatakan, Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.
Sambo sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dinyatakan resmi dipecat dari lembaga kepolisian. Hal demikian berdasarkan keputusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis (25/08/2022) di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta. (asr)